Untuk pengaduan kelangkaan oksigen, masyarakat bisa menghubungi nomor telepon 082232781177. Sedangkan, terkait harga obat penanganan Covid-19 yang mahal bisa menghubungi nomor telepon 081333339025.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, polisi juga menyediakan nomor pengaduan untuk berita hoaks dan provokatif tentang Covid-19.
"Pengaduan soal berita hoaks dan provokatif tentang Covid-19 bisa dilaporkan di nomor 08119971996," kata Gatot saat dikonfirmasi Rabu (7/7/2021).
Pengaduan masyarakat yang disampaikan harus benar-benar akurat dan disertai bukti data yang konkret.
"Jangan sampai pengaduan masyarakat yang disampaikan bersifat bohong," ujarnya.
Oksigen sangat dibutuhkan pasien Covid-19 yang mengalami gejala berat gangguan pernapasan.
Pada 3 Juli 2021, Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk Ivermectin dan 10 obat lainnya.
Obat-obatan tersebut belakangan banyak digunakan untuk menangani pasien Covid-19.
Ketentuan HET ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/4826/2021 tentang HET Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.
Berikut daftar Ivermectin dan 10 obat lainnya yang banyak digunakan untuk penanganan pasien Covid-19 :
1. Favipiravir 200 mg (Tablet): Rp 22.500
2. Remdesivir 100 mg (vial): Rp 510.000
3. Oseltamivir 75 mg (kapsul): Rp 26.000
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 25 ml (vial): Rp 3.262.300
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (vial): Rp 3.965.000
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml (vial): Rp 6.174.900
7. Ivermectin 12 mg (tablet) Rp 7.500
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml (vial): Rp 5.710.600
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (vial): Rp 1.162.200
10. Azithromycin 500 mg (tablet): Rp 1.700
11. Azithromycin 500mg (vial): Rp95.400.
https://regional.kompas.com/read/2021/07/08/092557678/polda-jatim-buka-layanan-pengaduan-kelangkaan-oksigen-dan-obat-penanganan