Salin Artikel

Atur Aktivitas Pesantren hingga Bioskop, Bupati Sumedang Keluarkan Peraturan Baru, Ini Isinya

SUMEDANG, KOMPAS.com - Lonjakan kasus Covid-19 harian di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat terus terjadi pasca-Lebaran 2021.

Di mana, dalam sehari tambahan kasus konfirmasi Covid-19 paling sedikit sebanyak 50 orang.

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengatakan, untuk menekan laju perkembangan kasus Covid-19 harian ini, Pemkab Sumedang mengeluarkan peraturan baru.

Yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM dalam rangka Penanganan Covid-19.

Pada Perbup baru ini, kata Dony, terdapat beberapa perubahan dari peraturan sebelumnya, yaitu Perbup Nomor 61 Tahun 2021, terutama yang mengatur pelaksanaan PPKM.

"Perbup baru ini mulai berlaku hari ini (29 Juni) sampai dengan 5 Juli 2021. Perbup ini dikeluarkan hasil musyawarah dengan unsur Forkopimda tadi malam," ujar Dony kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Selasa (29/6/2021).

Dony menuturkan, beberapa perubahan tersebut meliputi terkait aktivitas kegiatan di pondok pesantren.

Di mana sebelumnya, aktivitas pesantren bisa dilaksanakan secara luar jaringan atau luring dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat.

Tapi, pada aturan baru ini, semuanya wajib dilaksanakan secara daring atau online.

Selain itu, kata Dony, untuk pelaksanaan kegiatan sosial budaya seperti hajatan meliputi pernikahan dan khitanan, hanya boleh dihadiri oleh 50 orang dari keluarga inti, dan tidak ada prasmanan.

"Sebelumnya, jumlah yang hadir diperbolehkan 25 persen dari kapasitas tempat. Sekarang, dibatasi hanya 50 orang. Tidak ada resepsi dan akan diawasi ketat oleh Satgas setempat," tutur Dony.

Dony menyebutkan, untuk fasilitas umum, taman umum, dan tempat wisata milik pemerintah daerah juga akan ditutup selama berlakunya Perbup baru ini.

"Untuk fasilitas umum dan tempat wisata milik swasta tetap buka dengan jam operasional sampai pukul 14.00 Wib. Tapi, pengunjung dibatasi sampai 25 persen dari kapasitas," sebut Dony.

Dony menuturkan, untuk kegiatan di tempat ibadah masih bisa dilaksanakan dengan penerapan prokes yang ketat dengan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 25 persen.

"Tapi, jika di tingkat RT sudah ada lima kepala keluarga (KK) yang terpapar Covid-19, maka shalat atau ibadahnya di rumah saja. Begitu juga untuk pengajian, untuk sementara dihentikan terlebih dahulu," tutur Dony.

Dony menambahkan, pada Perbup baru, kegiatan seni pertunjukkan, termasuk karaoke, dan bioskop juga akan ditutup sementara waktu.

Kemudian, pusat perbelanjaan di seluruh wilayah Sumedang juga dibatasi hanya sampai 25 persen pengunjung.

"Bioskop yang sebelumnya sudah boleh buka dengan 25 persen penonton, mohon maklum karena mulai hari ini (29/6/2021) juga akan ditutup lagi. Begitu juga kegiatan seni lainnya. Untuk pusat perbelanjaan dibatasi hanya 25 persen pengunjung," kata Dony.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/29/162023978/atur-aktivitas-pesantren-hingga-bioskop-bupati-sumedang-keluarkan-peraturan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke