Salin Artikel

Plt Bupati Nganjuk Optimistis DPRD Menerima Jawaban Interpelasi

Marhaen yang menghadiri rapat paripurna itu mengaku optimistis jawabannya atas interpelasi tersebut bakal diterima DPRD Nganjuk.

“Insya Allah menerima. Saya yakin, optimistis (DPRD) menerima,” kata Marhaen usai rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nganjuk, Rabu (9/6/2021).

Marhaen menuturkan, ada beberapa poin yang dipertanyakan dewan mengenai Perbup Nganjuk No 11 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Di antaranya dasar hukum dan etika dalam menyusun perbup.

Terkait dasar hukum, Marhaen menyebut, pemkab berdasar pada Perda Nganjuk Nomor 9 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa.

“Kemudian dari perbup itu kita sampaikan, kita konsultasi ke provinsi, dan tanggal 24 Maret kita mendapatkan jawaban dari provinsi bahwa perbup itu silakan dijalankan, tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Sedangkan terkait etika dalam penyusunan perbup, Marhaen tak bisa berbicara banyak. Ia berdalih, yang bisa menjawab pertanyaan tersebut adalah Bupati nonaktif Novi Rahman Hidayat yang kini berstatus tersangka kasus rasuah.

“Etis atau tidak? Mungkin yang bisa jawab kan bukan saya. Yang kedua (Perbup No 11 Tahun 2021) melanggar peraturan di atasnya atau tidak? Ya ndak, karena sudah konsultasi dan seterusnya,” papar Marhaen.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nganjuk Ulum Basthomi menuturkan, setelah ini pihaknya melalui tim perumus materi interpelasi akan mengkaji jawaban Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi.


“Jadi nanti jawaban (Marhaen) kita pelajari dulu, dikaji dulu sama tim perumus,” jelas Ulum.

Terkait etika penyusunan Perbup yang dianggap bermasalah karena diterbitkan saat DPRD tengah merevisi Perda Nomor 9 Tahun 2018, Ulum menyebut etika politik kepala daerah ke depannya harus diubah.

“Nah, etika ini harus diperbarui, diperbarui dengan jawaban bahwa komitmen bupati, Plt Bupati, ke depan akan selalu bersinergi dan akan selalu berkordinasi dengan DPRD terkait dengan semua kebijakan,” tegasnya.

“Karena sebenarnya sesuai dengan Undang-Undang 23 (dijelaskan bahwa) unsur penyelenggara pemerintah daerah adalah bupati dan DPRD. Ini yang kemarin kayaknya Pak Bupati (Novi) berjalan sendiri,” lanjut politikus PKB tersebut.

Adapun setelah tim perumus materi interpelasi mempelajari jawaban Marhaen, dewan akan menjadwalkan rapat peripurna dengan agenda penyampaian tanggapan DPRD atas jawaban Plt Bupati Nganjuk.

“Sudah kita jadwalkan paripurna terhadap tanggapan terhadap jawaban (Plt) Bupati. Sudah ada di renja kita di bulan ini juga,” jelas Ulum.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/10/114239278/plt-bupati-nganjuk-optimistis-dprd-menerima-jawaban-interpelasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke