Salin Artikel

DPRD Nganjuk Lanjutkan Interpelasi meski Bupati Novi Terjaring OTT

NGANJUK, KOMPAS.com – Kalangan legislatif di DPRD Nganjuk memilih tetap melanjutkan menggunakan hak interpelasi ke Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

Kendati Novi Rahman Hidayat tersandung kasus rasuah.

Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, interpelasi terkait dengan Perbup Nganjuk Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa itu masih relevan untuk dilanjutkan.

“Itu sebenarnya sudah kami komunikasikan dengan teman-teman (legislatif) yang lain, bahwa interpelasi ini masih relevan apa tidak,” ujar Tatit, usai rapat paripurna di DPRD Nganjuk, Senin (31/5/2021) siang.

“Dari hasil diskusi dengan teman-teman, akhirnya kami putuskan bahwa ini masih satu rangkaian dan tetap kami lanjutkan, dan alhamdulillah hari ini paripurna terkait dengan interpelasi,” lanjut politikus PDI Perjuangan itu.

DPRD Nganjuk memang menggelar rapat paripurna dengan agenda membacakan keputusan, penyerahan berkas, dan penyampaian materi hak interpelasi pada Senin (31/5/2021).

Materi interpelasi tersebut diserahkan ke Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi.

“Materi interpelasi sudah kami sampaikan kepada Pak Plt (Bupati), dan nanti tahapan berikutnya adalah jawaban terkait dengan hasil (materi interpelasi yang disusun) tim yang sudah diputuskan,” papar Tatit.

Tatit melanjutkan, kalangan dewan memberi waktu seminggu kepada Plt Bupati Nganjuk untuk memberikan jawaban mengenai materi interpelasi yang diajukan DPRD.

“Nanti kami paripurnakan jawaban dari Plt Bupati. Kemarin sudah kami diskusikan, (kemungkinan dijawab) minggu pertama (Juni) ini,” tutur dia.

Sementara itu, Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengaku, menghormati penggunaan hak interpelasi yang diajukan DPRD Nganjuk.


Ia selaku Plt Bupati siap menjawab interpelasi tersebut.

“DPRD kan punya hak, kami juga menghargai hak-hak DPRD. Kami nanti juga punya hak untuk ganti menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada di pointer-pointer (interpelasi) yang diserahkan tadi,” pungkas Marhaen.

Sebelumnya, DPRD Nganjuk sepakat mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna pada Senin (5/4/2021) silam.

Interpelasi itu terkait Perbup Nganjuk Nomor 11 Tahun 2021.

Perbup itu disoal karena dikeluarkan Bupati Novi kala DPRD Nganjuk tengah merevisi atau perubahan kedua atas Perda Nganjuk Nomor 9 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa.

Nah, di tengah-tengah rencana pengajuan interpalasi, Bupati Novi malah terjaring OTT yang dilakukan KPK dan Bareskrim Polri pada Minggu (9/5/2021) lalu.

Novi diduga melakukan jual beli jabatan.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/31/160813578/dprd-nganjuk-lanjutkan-interpelasi-meski-bupati-novi-terjaring-ott

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke