Salin Artikel

Buntut 800 Orang Hadiri Organ Tunggal, Kapolsek Semaka Dicopot

“Benar, Kapolda telah mengganti Kapolsek Semaka. Itu sebagai bentuk punishment kepada aparat kepolisian karena dianggap tidak mampu mengendalikan masyarakatnya dalam situasi pandemi Covid-19,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan pers, Senin (17/5/2021).

Pambudi kini dimutasi untuk bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Lampung.

Pemindahan tugas dalam rangka hukuman itu disebutkan dalam Surat Telegram Kapolda Lampung Nomor ST/263/V/2021 tanggal 15 Mei 2021.

"Kapolsek Semaka Iptu Pambudi Raharjo selanjutnya menduduki jabatan baru sebagai Kanit Dua Penjagaan Tahanan (Jagatah) Subdit Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Dit Tahti Polda Lampung," kata Pandra.

Surat tertanggal 15 Mei 2021 yang ditandatangani Karo SDM Kombes Endang Widowati itu juga menunjuk AKP I Ketut Gister sebagai Kapolsek Semaka, menggantikan Iptu Pambudi Raharjo.

I Ketut Gister sebelumnya adalah Kasubbagbinops Bagops Polres Tanggamus Polda Lampung.


Pandra menambahkan, Kapolda Lampung juga memerintahkan agar penyelenggara organ tunggal tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Sebab, bukannya membantu pemerintah dalam pencegahan Covid-19, akibat adanya hiburan organ tunggal tersebut malah terjadi kerumunan lebih kurang 800 warga di lokasi," kata Pandra.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di aplikasi jejaring pertemanan lantaran menampilkan upaya pembubaran paksa sebuah acara.

Dalam video berdurasi 11 detik itu, aparat kepolisian bahkan terlihat melepaskan tembakan ke udara untuk membubarkan kerumunan warga.

Belakangan diketahui bahwa acara itu diselenggarakan di wilayah Pekon (Desa) Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/17/104717178/buntut-800-orang-hadiri-organ-tunggal-kapolsek-semaka-dicopot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke