Inspektur Kantor Inspektorat Kabupaten Kediri Nono Soekardi mengatakan, tim Kantor Inspektorat memutuskan Camat M dan Kasi PMD berinisial D telah melakukan pelanggaran berat disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
Pelanggaran yang dimaksud sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, Pasal 7 Ayat 4.
Nono mengatakan, sanksi pelanggaran berat disiplin PNS dijatuhkan kepada Camat M dan Kasi PMD D lantaran keduanya telah diingatkan oleh Bupati Dhito sebanyak dua kali sebelum ditindak.
"Untuk Pak M (Camat Purwoasri) diberikan sanksi pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah," ujar Nono, Sabtu (15/5/2021)
Sedangkan kepada Kasi PMD berinisial D disanksi hukuman berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana telah dua kali mengingatkan Camat Purwoasri untuk tidak melakukan pungutan liar berupa permintaan uang THR ke desa-desa.
Namun, hal itu tidak dihiraukan. Hingga akhirnya bupati yang akrab disapa Dhito itu melakukan sidak.
Pada 6 Mei, Dhito mendatangi lokasi dilakukannya pengumpulan dana pungutan tersebut, yaitu di Balai Desa Tawangsari, di mana dia dan tim mendapati adanya pengumpulan dana pungutan THR untuk Camat Purwoasri.
Di laci salah satu meja di balai desa tersebut, Dhito menemukan uang hasil pungutan terkumpul sebesar Rp 15 juta. (Penulis Kontributor Blitar, Asip Agus Hasani | Editor Robertus Belarminus)
https://regional.kompas.com/read/2021/05/16/095705378/pungli-thr-belasan-juta-rupiah-camat-purwoasri-dicopot-dipindahkan-dengan