Salin Artikel

Bupati Nganjuk Terkena OTT, Khofifah Serahkan Proses Hukum ke KPK

SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa enggan berkomentar banyak soal tertangkapnya Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri.

Dia hanya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.

"Itu berproses di KPK, kita tentunya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK," kata Khofifah, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (10/5/2021).

Dia berharap, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para kepala daerah dapat menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.

"Saya harap kita semua dan ASN dapat menjaga tata kelola pemerintahan yang baik," ujar dia.

KPK melakukan OTT terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

Adapun OTT terhadap Novi Rahman diduga terkait korupsi lelang jabatan di lingkup Pemkab Nganjuk.

"Diduga TPK (tindak pidana korupsi) dalam lelang jabatan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (10/5/2021).

Adapun KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat hingga saat ini.


Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan menentukan status Bupati nganjuk dalam waktu 1x24 jam.

"Tim penyelidik akan segera menentukan sikap dalam waktu 1 X 24 jam terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ucap Ali kepada Kompas.com, Senin.

"Informasi perkembangan selanjutnya akan segera kami sampaikan," kata dia.

Ali mengatakan, kegiatan tangkap terhadap Bupati Nganjuk, merupakan kerja sama antara KPK dengan Bareskrim Polri.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/10/191551478/bupati-nganjuk-terkena-ott-khofifah-serahkan-proses-hukum-ke-kpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke