Salin Artikel

Berdalih untuk Kas, Pegawai Kelurahan Minta Uang Tik Rp 300.000 Pada Warga, Wali Kota Semarang: Lurahnya Mana?

Ia melaporkan pungli tersebut melalui sistem #LaporHendi.

Setelah menerima laporan tersebut, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Kelurahan Muktiharjo Kidul, Senin (26/4/2021).

Dari keterangan yang ia peroleh, VV melakukan pungli Rp 300.000 dengan dalih biaya pengetikan yang diperuntukkan sebagai kas kelurahan dan kas kecamatan.

Saat tiba di kantor kelurahan, Hendi mencari lurah namun yang bersangkutan sedang tidak ada di ruangan.

Alhasil Hendi memanggil sekretaris lurah untuk diminta penjelasan.

"Bu Carik tahu saya ke sini karena apa? Ha? Belum tahu ya?" tanya Hendi kepada Sekretaris Lurah Muktiharjo Kidul yang tampak kebingungan, Senin (26/4/2021).

"Saya dapat aduan di sistem Lapor Hendi terkait pelayanan di Kantor Kelurahan Muktiharjo Kidul. Masih belum tahu ya? Pak Lurahnya saja mana?" jelasnya.

Beberapa saat setelah itu, lurah tersebut kemudian muncul dan dipertemukan Hendi dengan pelapor aduan.

Setelah itu Hendi meminta agar oknum pegawai, VV dipanggil ke ruangan untuk mengembalikan uang hasil pungutan liar sebesar Rp 300.000 ke Rahmad.

Sementara itu Rachmad mengapresiasi respons cepat Hendi yang turun langsung merespon aduan yang masuk ke sistem #LaporHendi.

Dia mengaku menaruh harapan besar kepada sistem Lapor Hendi untuk menghilangkan praktik pungli di Kota Semarang.

"Jadi tadi saya sudah bertemu Pak Wali, uang saya juga sudah dikembalikan, Alhamdulillah sistem Lapor Hendi tersebut merespons cepat aduan saya, jadi apresiasi setinggi-tingginya saya berikan, terkhusus untuk Mas Hendi yang turun langsung untuk cek lapangan, dan berusaha agar kejadian serupa tidak terulang," ungkapnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Riska Farasonalia | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/04/27/183800078/berdalih-untuk-kas-pegawai-kelurahan-minta-uang-tik-rp-300.000-pada-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke