Salin Artikel

Polda Sumsel Dirikan 39 Pos Pantau 24 Jam untuk Penyekatan Pintu Masuk Pemudik

Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Cornelis Ferdinand Hotman Sirait mengatakan, mereka saat ini sedang melakukan sosialisasi untuk menrapkan penyekatan tersebut.

Menurut Cornelis, setelah penyekatan diterapkan, seluruh kendaraan yang tak berkepentingan dilarang masuk ke wilayah Sumatera Selatan, terkecuali truk pengangkut sembako, ambulance dan pembawa BBM.

"Di luar itu kendaraan yang masuk akan disuruh putar balik, termasuk bus pariwisata dan travel. Total ada 39 pos pemantau yang disiapkan, "kata Cornelis, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (20/4/2021).

Cornelis menjelaskan, mereka telah melakukan koordinasi tiga Polda terkait penyekatan wilayah. Yakni Polda Lampung, Sumatera Selatan dan Banten. 

Selain jalan tol yang menjadi penghubung wilayah, penyekatan juga akan berlangsung di jalan Nasional.

"Dari Jawa tidak akan bisa masuk ke Sumsel begitu juga sebaliknya. Nanti setiap wilayah akan menjaga dipintu perbatasan masing-masing. Pos pemantau yang disiapkan itu siaga selama 24 jam,"ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Ari Narsa menambahkan, kendaraan yang diperbolehkan masuk hanya kendaraan pengangkut barang dan logistik. 

"Untuk orang yang melintas hanya diperbolehkan seperti perjalanan dinas dan kebutuhan mendesak seperti hamil atau ingin berobat. Di luar dari itu tidak boleh,"kata Ari. 

https://regional.kompas.com/read/2021/04/20/210603378/polda-sumsel-dirikan-39-pos-pantau-24-jam-untuk-penyekatan-pintu-masuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke