Aturan itu berlaku mulai Kamis (15/4/2021) setelah ada surat edar dari Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran,
"Itu berdasarkan surat edaran (SE) Gubernur Kalteng mulai berlaku 15 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan," kata Kepala Bagian Kehumasan Satgas Covid-19 Kalteng, Agus Siswadi, di Palangkaraya, Kamis, seperti dilansir Antara.
Orang yang datang dengan pesawat diwajibkan menunjukkan hasil pemeriksaan swab PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat yang sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan laut.
Sedangkan pelaku perjalanan dengan transportasi umum darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, syarat itu tidak berlaku untuk anak yang berusia di bawah lima tahun.
Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif tapi menunjukkan gejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
"Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah ini bertujuan meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19 di wilayah Kalimantan Tengah," tegasnya.
https://regional.kompas.com/read/2021/04/16/155812478/datang-ke-kalteng-dengan-kapal-dan-pesawat-wajib-tunjukkan-hasil-pcr