Salin Artikel

Tingkat Pendidikan Tinggi di Majalengka Rendah, Kemendikbud Berlakukan SMK-D2 Fast Track, seperti Apa?

APK merupakan proporsi anak sekolah pada suatu jenjang tertentu terhadap penduduk pada kelompok usia tertentu.

APK digunakan untuk menunjukkan tingkat partisipasi penduduk terhadap pendidikan.

"APK pendidikan tinggi kami masih rendah. Makanya kita fasilitasi perguruan tinggi di Majalengka," ujar Karna di Politeknik Manufaktur (Polman) Bandung, Kamis (25/3/2021).

Pemerintah Kabupaten Majalengka memberikan dana hibah, lahan, infrastruktur dan yang lainnya demi meningkatkan tingkat pendidikan warga.

Salah satu yang dilakukan yakni menyiapkan lahan sangat strategis di jalur utama provinsi untuk Politeknik Manufaktur (Polman).

Program SMK D2-fast track

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Wikan Sakarinto mengatakan, untuk meningkatkan APK di Majalengka, diberlakukan SMK-D2 fast track.

Dengan program tersebut, siswa hanya perlu mengikuti sekolah selama 4,5 tahun untuk mendapatkan pendidikan D2.

"SMK 3 tahun, lalu kuliah D2 selama 3 semester. Nah kuliah di kelasnya sendiri hanya 1 semester. Satu tahun sisanya digunakan untuk magang di industri," ucap Wikan.


Wikan menjelaskan, program ini ibarat segi tiga yang tak terpisahkan antara SMK, perguruan tinggi, dan industri.

"Dari awal dibikin kurikulum bersama, sehingga ke depannya tercipta lulusan yang unggul,  cocok dengan kebutuhan industri," tutur dia.

Tahun ini, Kemendikbud juga menyiapkan dana Rp 1,5 triliun untuk membantu menguatkan 900 SMK di Indonesia.

Mulai dari bangunan, sumber daya manusia (SDM), kurikulum industri, dan lainnya.

Nantinya, siswa bisa juga melanjutkan pendidikan ke Polman di Majalengka.

Direktur Polman Muhammad Nurdin mengatakan, tahun ini ada 16 SMK yang siap bekerja sama dalam SMK D2 Fast Track.

Salah satu yang akan dikembangkan adalah D2 Kriya Logam dan Kayu.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/25/190011178/tingkat-pendidikan-tinggi-di-majalengka-rendah-kemendikbud-berlakukan-smk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke