Salin Artikel

PWNU Jatim: Vaksinasi Covid-19 Wajib, Tidak Menaati Kebijakan Pemerintah Hukumnya Haram

Bahtsul masail menghasilkan lima poin rekomendasi PWNU Jatim, di antaranya vaksinasi Covid-19 wajib diikuti oleh seluruh warga Indonesia. 

"Vaksinasi hukumnya wajib, tidak menaati pemerintah dalam kebijakannya yang jelas tidak bertentangan dengan syariat Islam hukumnya haram," kata Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar saat dikonfirmasi, Jumat (12/3/2021).

Bahtsul masail digelar sebagai respons masih adanya pihak yang mempersoalkan hukum vaksinasi, termasuk merek vaksin asal China, Sinovac.

Forum tersebut berlangsung hangat dengan menyuguhkan berbagai referensi kitab dan rujukan utama tarsir Alquran.

Berikut 5 poin lengkap hasil bahtsul masail tentang hukum vaksinasi Covid-19 PWNU Jatim:

1. Ikhtiar menghindarkan diri dan orang lain dari potensi bahaya (penyakit) adalah kewajiban bersama sebagai warga negara Indonesia

2. Perbuatan yang hukumnya wajib apabila diperintahkan oleh pemerintah maka mengokohkan hukum wajib tersebut, sehingga tidak mentaati pemerintah dalam kebijakannya yang jelas-jelas tidak menyelesihi syara’ adalah dilarang (haram).

3. Vaksinasi sebagai upaya menghentikan penyebaran Covid-19 merupakan upaya paling efektif, karena itu harus lebih diutamakan dan diprioritaskan.

4. Jenis vaksin yang telah direkomendasikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia adalah suci sebab pada produk akhirnya tidak mengandung unsur najis sama sekali. Sebagaimana Astrazeneca, Sinovac dan lain-lain.


5. Dalam program vaksnasi ini, agar pemerintah pusat sampai yang paling bawah menyelenggarakan dengan sepenuh hati, jujur dan bertanggung jawab.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah memulai vaksinasi Covid-19 tahap kedua bagi kelompok prioritas penerima vaksin.

Dari sejumlah kelompok prioritas penerima vaksin tahap kedua, sektor pariwisata seperti petugas wisata, hotel, dan restoran termasuk di dalamnya.

Hingga Kamis (11/3/2021), tercatat sudah 3.696.059 orang yang mendapatkan vaksin dosis pertama dan 1.295.615 orang yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Untuk kegiatan vaksinasi tahap kedua ini, pemerintah menargetkan ada 40.349.051 orang yang akan diberikan vaksin Covid-19.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/12/174425178/pwnu-jatim-vaksinasi-covid-19-wajib-tidak-menaati-kebijakan-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke