Warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang Banten itu tega mencabuli korbannya yang juga kakak beradik sejak tahun 2010 hingga 2017.
"Korbannya ada tiga, tersangka diamankan pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma kepada Kompas.com. Selasa (9/3/2021).
Dia mengungkapkan, pelaku melancarkan aksi bejatnya saat ibu dan ayah korban sedang bekerja.
Kesempatan itu yang diambil oleh pelaku yang juga mengenal korbannya untuk masuk ke dalam rumah korban.
Pelaku kemudian menarik tangan korban dengan paksa lalu dicabuli dengan janji akan diberikan uang.
"Ada juga dengan cara mengiming-imingi uang. Pelaku berhasil menyetubuhi ketiga korban dalam waktu yang berbeda," ujar David.
Pelaku yang sudah mempunyai istri dan tiga orang anak itu motifnya ingin melampiaskan hawa nafsunya.
"Di sini (Serang) tersangka ini tidak mempunyai keluarga, karena tersangka tadinya Pemalang," kata David.
Akibat perbuatannya, Sartono kini sudah mendekam di tahanan dan dikenakan Pasal 81 (1), (2) Jo pasal 82 (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
https://regional.kompas.com/read/2021/03/09/210000878/selama-7-tahun-buruh-pabrik-cabuli-tiga-pelajar-kakak-beradik
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan