Salin Artikel

Polisi Tangani 7 Kasus Karhutla di Kalbar, 8 Orang Ditetapkan Tersangka

PONTIANAK, KOMPAS.com – Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, sampai dengan saat ini, pihaknya telah menangani sebanyak 7 kasus dan menetapkan 8 orang tersangka terkait  kebakaran hutan dan lahan (karhutla)

“Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi akhir-akhir ini di Kalbar, membuat aparat kepolisian bergerak cepat. Setidaknya Polda Kalbar menangani 7 kasus dan mengamankan 8 orang yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan,” kata Donny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/3/2021).

Donny menjelaskan, sebanyak 7 kasus tersebut, masing-masing ditangani Polres Mempawah 3 kasus, Polresta Pontianak 1 kasus, Polres Kabupaten Kayong utara 1 kasus dan Polres Ketapang sebanyak 1 kasus dan Ditreskrimsus Polda Kalbar 1 kasus.

Donny menjelaskan, luas lahan yang terbakar akibat ulah 8 tersangka, itu mulai dari 3 hektare hingga 14 hektare.

“Kasusnya terhitung sejak bulan Januari hingga Februari 2021. Kita tangkap 8 terkait kebakaran lahan dari 7 laporan polisi," ujar Donny.

Donny melanjutkan, terkiat dengan kebakaran di lahan korporasi, saat ini Tim Ditreskrimsus Polda Kalbar sedang lakukan penyelidikan di lokasi kebakaran. Menurut dia, ada sejumlah titik panas pantauan satelit berada di wilayah konsesi perusahaan

"Sampai dengan saat ini tim terus berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Perkembangannya akan kami infokan kemudian,” tutup Donny. 

https://regional.kompas.com/read/2021/03/02/140403978/polisi-tangani-7-kasus-karhutla-di-kalbar-8-orang-ditetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke