Salin Artikel

Kota Pangkalpinang Akan Menerapkan Tilang Elektronik

Wilayah Kota Pangkalpinang sebagai Ibukota Provinsi dijadikan sebagai percontohan tahap pertama.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Maladi mengatakan, ETLE di Kota Pangkalpinang akan diterapkan di Simpang Kantor Gubernur (Tepekong), Simpang Semabung, Simpang PT Timah dan Simpang Masjid Jami.

"Dari informasi yang saya dapatkan, ini baru sosialisasi dan ini butuh persiapan yang panjang," kata Maladi di Mapolda Babel, Kamis (25/2/2021).

Maladi menuturkan, penerapan ETLE ini menjadi prioritas Kapolri dan sekaligus merupakan bentuk penindakan yang sangat efektif dilakukan pada masa pandemi Covid-19.

Selain itu, dasar penerapan ini mengacu pada masa saat ini yang merupakan era revolusi industri 4.0 dengan mobilitas dan harapan masyarakat yang semakin meningkat.

"Ini juga menghindari konflik antara petugas dan pelanggar, menghilangkan pungli, serta menghindari kontak fisik," ujar Maladi.

ETLE ini untuk membangun budaya baru dalam tertib berlalu lintas di seluruh lapisan tanpa terkecuali dengan berbagai macam status sosial," kata dia.

Pola kerja ETLE ini nantinya dengan pemasangan kamera pengawas atau CCTV yang mengawasi pengguna jalan selama 1x24 jam.

Rekaman dari kamera CCTV ini dapat digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas.

Camera face recognition berfungsi untuk mendeteksi sensor di wajah.

Camera check point berfungsi mendeteksi pelanggaran lalu lintas, antara lain sabuk pengaman dan pengguna ponsel.

Kemudian, camera automatic number plate recognition (ANPR) mendeteksi nomor kendaraan secara otomatis. Kamera ini juga mampu mengidentifikasi jenis, tipe atau merek dan warna kendaraan.

"Sistem ETLE ini juga memiliki traffic flow management, yakni untuk mengetahui kondisi macet atau tidak, sehingga bisa memberikan info ke publik bahwa kondisi ruas jalan tertentu sedang macet," kata Maladi.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/26/10112831/kota-pangkalpinang-akan-menerapkan-tilang-elektronik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke