Salin Artikel

Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Masjid Senilai Rp 130 Miliar, Kejati Sumsel Periksa Mantan Pejabat

Dalam penyelidikan itu, sejumlah mantan pejabat teras diperiksa oleh penyidik mulai dari mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel periode 2013-2018, staf ahli sampai Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Kiemas serta mantan Dirut Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel, Mudai Madang. Sekretaris Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Lumassia juga ikut diperiksa. 

Pembangunan Masjid Sriwijaya diketahui berlangsung sejak 2018 lalu. Namun, proyek pembangunan masjid yang disebut terbesar se-Asia itu mangkrak hingga saat ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemprov Sumsel pada tahun 2016 hingga 2017 dengan total Rp 130 miliar.

Dana itu digunakan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap.

Namun, penyidik menilai fisik bangunan yang ada di masjid diduga tak sesuai dengan nilai kontrak.

"Kami menemukan kejanggalan itu, sehingga dilakukan penyelidikan.Untuk nilai kerugiannya masih diselidiki," kata Khaidirman kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

Khaidirman mengungkapkan, pihaknya belum menetapkan tersangka atas kasus ini. Semua yang dihadirkan untuk dimintai keterangan masih sebatas saksi.

"Jika sudah ditemukan bukti akan diumumkan tersangkanya," ujarnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman datang lebih dulu memenuhi panggilan penyidik. Ia berjalan cepat menuju ruang pemeriksaan.

Sementara itu, Sekretaris Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Lumassia yang hadir mendadak marah saat wartawan mengambil fotonya ketika keluar dari ruang pemeriksaan.

"Ini kenapa foto-foto saya. Saya tidak mau ya difoto. Saya saksi di sini. Demi Allah saya tidak makan duit masjid," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/03/17283981/selidiki-dugaan-korupsi-proyek-masjid-senilai-rp-130-miliar-kejati-sumsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke