Salin Artikel

Tak Ada Tindakan Bagi Pelanggar Prokes di Nunukan, Kasat Pol PP: Bisa Babak Belur Kita

Sampai hari ini, Satpol PP sebagai instansi penegak Perda, dinilai tidak mampu bertindak tegas terhadap pelanggar Prokes.

Tempat hiburan malam (THM) dibiarkan beroperasi sampai pagi, begitu juga kafe dan rumah makan yang ramai pengunjung.

Padahal Bupati Nunukan selaku ketua Satgas Covid-19 Nunukan, Asmin Laura Hafid sudah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 2 tahun 2021 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) untuk menekan laju sebaran wabah Covid-19 sampai 8 Februari 2021.

SE tersebut mencantumkan jam malam yang tadinya dibatasi hingga 19.00 wita diperpanjang hingga pukul 21.00 wita.

Di atas jam tersebut, aktivitas THM harus berhenti. Sementara usaha café dan rumah makan, tak boleh melayani dine in (makan di tempat), harus takeaway (pesan antar atau bungkus).

Selain batasan waktu operasional fasilitas umum dan komersil, SE juga berisi upaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan, baik dengan cara persuasif maupun dengan cara penegakan hukum dengan melibatkan Satpol PP, dan aparat keamanan, TNI/Polri.

Dimintai tanggapan atas sorotan nihilnya ketegasan Satpol PP dalam penindakan pelanggar Prokes, Kepala Satpol PP Nunukan Kadir justru meradang.

"Coba lihat dulu Tarakan, Tanjung Selor, di sana buka sampai jam empat pagi kok, masa harus kita tegasi di Nunukan? harus ada keadilan juga, kasihan itu, tempat usahanya kan sewa itu, ada yang 50 juta ada 70 juta," jawabnya, dihubungi Sabtu (31/1/2021).


Kadir juga mengatakan, di Kaltara, semua SE PKM menginduk pada instruksi Gubernur.

Namun jika wilayah lain tidak menerapkan aturan, sementara Nunukan diterapkan aturan secara ketat, Satpol PP Nunukan justru akan jadi bulan bulanan masyarakat.

Menurut Kadir, tidak seharusnya masyarakat hanya menyoroti bahaya Covid-19 sementara mengabaikan sisi kesejahteraan.

"Kalau kami diserang terus, lama=lama bisa kacau, demo orang, karena mereka punya tempat sewa, kasihan juga kami ini. Makanya saya bilang serahkan saja ke Bupati, saya bingung ini, yang penting anak buah saya sudah laksanakan tugas," lanjutnya.

Bagi Kadir, menangkal dan mengantisipasi Covid-19 tidak harus dengan melakukan penutupan usaha orang, tapi kembali ke diri masing masing, cukup dengan menggunakan masker dan menerapkan pola hidup sehat.

Sejauh ini Satpol PP sudah menjalankan razia masker pagi hingga malam, tapi masyarakat tidak melihat itu.

"Cukup razia masker saja, cukup itu, kalau tutup tempat hiburan, kafe, tidak bisa itu. Orang mau makan, apalah artinya kita lawan corona kalau imun kita lemah karena gak makan, orang cari duit sekarang susah, kacau kita kalau begini terus, kami kena sasarannya terus," keluhnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/31/15155151/tak-ada-tindakan-bagi-pelanggar-prokes-di-nunukan-kasat-pol-pp-bisa-babak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke