Salin Artikel

Bupati Banyumas: Tidak Bawa Hasil Tes Cepat Antigen Negatif, Enggak Boleh Masuk

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Setelah lebih dari sepekan penerapan pemberlakuan pengetatan kegiatan masyarakat (PPKM), Pemkab Banyumas, Jawa Tengah, akan memperketat wilayah perbatasan.

Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, pendatang dari luar kota wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 tes cepat antigen atau tes swab PCR.

"Mulai besok, yang enggak bawa hasil tes cepat antigen negatif enggak boleh masuk. Ini hasil evaluasi PPKM," kata Husein sesuai rapat koordinasi penanggulangan Covid-19 di Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (19/1/2021).

Husein mengatakan tim gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan menggelar razia di lima pintu masuk Banyumas secara acak.

"Bagi yang tidak bawa hasil rapid test antigen, bisa tes di lokasi, tapi berbayar. Nanti kami akan bekerja sama dengan rumah sakit swasta, supaya nanti kalau mau masuk Banyumas dites dulu," ujar Husein.

Bagi yang positif Covid-19 akan langsung diminta menjalani isolasi atau perawatan di rumah sakit. Sedangkan bagi yang negatif diperbolehkan masuk ke wilayah Banyumas.

Sementara itu, Ketua DPRD Banyumas dr Budhi Setiawan mendukung kebijakan tersebut.

"Perlu adanya pencegatan di pintu masuk, yang tidak membawa surat bebas Covid-19 ditolak masuk. Jadi orang tidak mudah keluar masuk Banyumas," kata Budhi saat rapat.

Menurut Budhi kebijakan tersebut perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Ini untuk membentengi daerah kita yang sudah sangat hati-hati, tapi kemasukan orang dari luar, akan percuma," ujar Budhi.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/19/12442891/bupati-banyumas-tidak-bawa-hasil-tes-cepat-antigen-negatif-enggak-boleh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke