Salin Artikel

Gubernur Gorontalo Usul Bukti Ikut Vaksinasi Jadi Syarat Bepergian

Surat ini jaminan ini menunjukkan bahwa seseorang telah mengikuti vaksinasi dan terbebas dari virus corona.

“Ada masukan dari Kadis Kesehatan, selain rapid test antigen atau swab, persyaratan untuk masuk ke suatu daerah juga memasukkan surat keterangan vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu syarat. Saya sampaikan ke Sekda segera menyurat ke Mendagri, Menteri Kesehatan tembusan ke Presiden untuk memasukkan syarat ini,” kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie usai divaksin, Jumat (15/1/2021).

Rusli Habibie berharap, warganya bisa secara sukarela menjalani vaksinasi, seperti yang dilakukannya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).  

Menurut Rusli, Pemprov tidak merekomendasikan peraturan daerah mengenai pemberian sanksi kepada warga yang menolak vaksinasi.

Sebab, menurut Rusli, yang dibutuhkan sebenarnya adalah edukasi dan sosialisasi manfaat vaksin bagi warga.

“Enggak butuh Perda, kita sosialisasi dan edukasi masyarakat. Vaksin ini untuk kesehatan dan kemaslahatan, juga sudah teruji aman dan halal,” ujar Rusli Habibie.

Provinsi Gorontalo mendapatkan jatah 9.760 dosis vaksin Sinovac untuk tahap pertama.

Jumlah itu didistribusikan ke 3 kabupaten dan kota.

Rinciannya, Kota Gorontalo 4.520 dosis; Kabupaten Gorontalo 4.120 dosis; dan Bone Bolango 1.120 dosis.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/16/06084871/gubernur-gorontalo-usul-bukti-ikut-vaksinasi-jadi-syarat-bepergian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke