Salin Artikel

Tenaga Kesehatan di Daerah 3T di Maluku Dibolehkan Gunakan Dana Kesehatan untuk Urusan Vaksinasi

AMBON, KOMPAS.com -Tenaga kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) di Maluku dibolehkan menggunakan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) untuk keperluan vaksinasi.

Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang mengatakan, penggunaan dana operasional kesehatan itu untuk membantu tenaga kesehatan agar mereka dapat mengikuti vaksinasi tanpa harus mengeluarkan biaya pribadi.

"Saya bilang di daerah 3T itu kan punya operasional BOK dan DAK, itu bisa dimanfaatkan," kata Kasrul, kepada Kompas.com di RSUP dr Leimena Ambon, Jumat (15/1/2021).

Ia mengakui, khusus di daerah 3T di wilayah Maluku, ada fasilitas kesehatan yang tidak bisa dimanfaatkan untuk lokasi vaksinasi.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah setempat dan satgas Covid-19 telah mengambil kebijakan agar tenaga kesehatan yang berada di daerah yang sulit terjangkau bisa ke titik yang telah ditentukan untuk mengikuti vaksinasi.

"Katakanlah nakes dari Marlasi mau ke Dobo misalnya, nah itu siapa yang mau tanggung biaya perjalannya. Nah itu, jadi bisa gunakan BOK," ujar dia.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 ini mengatakan, beberapa waktu yang lalu pihaknya juga telah membahas persoalan tersebut dengan pemerintah kabupaten kota secara virtual.

"Iya, (instruksi) kami kemarin sudah virtual dengan daerah jadi bisa dipakai operasional BOK," ujar dia.

Ia menambahkan, sesuai jadwal vaksinasi tahap pertama di Maluku akan berlangsung hingga April 2021 mendatang.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/15/21422691/tenaga-kesehatan-di-daerah-3t-di-maluku-dibolehkan-gunakan-dana-kesehatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke