Salin Artikel

Wakil Gubernur Banten Pastikan PSBB Tangerang Raya Diperketat

"PSBB juga sudah ditetapkan. Tentu kami mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat," ujar Andika kepada wartawan di gedung DPRD Banten. Kamis (7/1/2020).

Menurut Andika, sejak pandemi Covid-19 Tangerang Raya, sudah menerapkan PSBB. Namun, diberikan pelonggaran aktifitas masyarakat demi percepatan pemuluhan ekonomi.

Bahkan, kata Andika, saat ini seluruh wilayah di Provinsi Banten sudah menerapkan PSBB.

"Selama ini juga kita sudah melakukan kebijakan penerapan PSBB di wilayah prov Banten, tinggal bagaiman menekan dengan Perda yang minggu ini disahkan," ujar Andika.

Andika menyebutkan, pengetatan akan dilakukan seperti awal PSBB di Tangerang Raya seperti pembatasan jam oprasional mall, 75 persen pegawai WFH, restoran buka tapi take away.

Terkait mobilitas masyarakat keluar masuk ke ke wilayah Tangerang Raya maupun keluar kota masih dibahas dengan Pemerintah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

"Dari sisi pengetatan disipilin seperti PSBB awal diterapkan, ada benerapa poin yang dilarang. Aturan sama yang seperti diterapkan awal," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/07/17203311/wakil-gubernur-banten-pastikan-psbb-tangerang-raya-diperketat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke