Salin Artikel

Langgar Protokol Kesehatan Saat Melintas di Sumedang, Langsung Didenda Satpol PP

Mereka langsung diganjar denda sesuai Perbup Sumedang Nomor 128 Tahun 2020 oleh petugas Satpol PP Sumedang.

Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal mengatakan, ada 73 pendatang yang didenda akibat tidak menjalankan protokol kesehatan pada Minggu (3/1/2021).

"Total pendatang yang melanggar protokol kesehatan sesuai Perbup Nomor 128 Tahun 2020 dan terjaring operasi yustisi ada 73 pendatang dengan total denda Rp 2,083,000," ujar Rizzal kepada Kompas.com di Alun-alun Sumedang, Minggu.

Puluhan pendatang itu terjaring razia saat melintas atau singgah di Sumedang. Mayoritas pendatang itu terjaring karena tak memakai masker dan kendaraan yang ditumpangi melebihi kapasitas.

Para pelanggar itu umumnya pengguna kendaraan roda empat.

"Seperti warga Majalengka yang hendak menuju ke Bandung. Kami setop karena kendaraannya melebihi kapasitas. Harusnya 50 persen dari kapasitas penumpang, ini melebihi kapasitas seharusnya. Selain itu, di dalam mobil mereka juga tidak mengenakan masker. Jadi langsung kami denda," tutur Rizzal.

Satpol PP juga menggelar operasi yustisi di kecamatan lain yang terdapat di Sumedang.

Dari 26 kecamatan di Sumedang, terdapat 475 pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi dengan total denda sebesar Rp 12,834,500 pada hari ini.


Rizzal mengatakan, dari operasi yustisi yang dilakukan di 26 kecamatan tersebut, pelanggar protokol kesehatan terbanyak berada di wilayah Kecamatan Jatinangor dan Sumedang Kota.

"Di Jatinangor dan wilayah Sumedang kota tertinggi pelanggar protokol kesehatannya. Hari ini, di Jatinangor kami amankan 180 pelanggar dengan total denda Rp 3,235,000. Sementara di Sumedang kota ada lebih dari 180 orang dengan total denda lebih dari Rp 5 juta," sebut Rizzal.

Rizzal menuturkan, operasi yustisi menyasar para pelanggar protokol kesehatan di tempat umum di seluruh wilayah Sumedang dilaksanakan setiap hari.

Rizzal menambahkan, sejak sanksi denda diterapkan pada 17 Desember 2020, tercatat 2.386 pelanggar dengan total denda terkumpul Rp 85,172,000.

"Kami ingatkan agar warga, baik warga Sumedang maupun pengunjung dari luar Sumedang untuk mematuhi protokol kesehatan ini, karena operasi yustisi akan kami lakukan setiap hari di seluruh wilayah di Sumedang," kata Rizzal.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/03/18222761/langgar-protokol-kesehatan-saat-melintas-di-sumedang-langsung-didenda-satpol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke