Salin Artikel

Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumedang Mencapai Rp 38,3 Juta

SUMEDANG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang berhasil mengumpulkan denda dari para pelanggar protokol kesehatan mencapai Rp 38,3 juta.

Denda itu didapatkan hasil operasi yustisi yang digelar selama dua pekan.

Denda pelanggar protokol kesehatan sendiri mulai diberlakukan seiring terus meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Sumedang.

Kemudian, Pemkab Sumedang mengeluarkan Perda Nomor 128 Tahun 2020 untuk menertibkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal mengatakan, sejak diberlakukan 17 Desember 2020, denda dari pelanggar protokol kesehatan sudah terkumpul Rp 38.332.888.

"Total denda ini terkumpul dari warga pelanggar protokol kesehatan, yang tidak memakai masker," ujar Rizzal kepada Kompas.com saat operasi protokol kesehatan di Alun-alun Sumedang, Rabu (30/12/2020).

Rizzal menuturkan, untuk pelaku usaha sendiri, sejak diberlakukannya Perda baru, pengganti Perda Nomor 74 tahun 2020 ini, telah memenuhi protokol kesehatan.

"Kami juga terus menyisir tempat-tempat usaha. Seperti restoran, rumah makan, supermarket, minimarket, dan tempat usaha lain termasuk di wilayah kecamatan. Tapi pada umumnya, semua telah memenuhi protokol kesehatan yang disyaratkan. Jadi keseluruhan denda yang terkumpul ini adalah dari mereka yang tidak memakai masker," tutur Rizzal.

Dikatakannya, guna penegakkan disiplin protokol kesehatan akan dilakukan setiap hari di seluruh wilayah kecamatan se-Kabupaten Sumedang.

Dari hasil operasi hari ini, kata Rizzal, terkumpul sebesar Rp 12.756.000 dari para pelanggar protokol kesehatan di 26 kecamatan se-Sumedang.

Rizzal menambahkan, operasi akan digalakan setiap hari dengan harapan kedisiplinan warga Sumedang dalam menjalankan protokol kesehatan terus meningkat.

"Untuk itu, kami ingatkan kepada seluruh warga agar patuh pada protokol kesehatan sehingga bersama-sama kita dapat memutus rantai penyebaran Covid-19," pungkas Rizzal.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/30/19180711/denda-pelanggar-protokol-kesehatan-di-sumedang-mencapai-rp-383-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke