Salin Artikel

Berjibaku dengan Covid-19, Tenaga Kesehatan di Jambi Belum Terima Insentif Selama 7 Bulan, Ini Penjelasannya

Intensif tersebut bukan uang pemerintah daerah namun dari pusat dengan kisaran jumlah yang diterima bervariasi.

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, belum cairnya insentif tenaga medis tersebut menjadi temuan BPK.

“Sudah cukup lama kami tindaklanjuti itu dari zaman gubernur dijabat pejabat sementara, rupanya ada mekanisme yang tidak semudah itu. Usulan rumah sakit ke Badan Keuangan Daerah lalu ke Kementerian Kesehatan,” katanya saat ditemui di Rumah Dinas Gubernur Jambi, pada Rabu (23/12/2020).

Ia mengatakan insentif tersebut sudah diajukan dan tinggal menunggu tanda tangan gubernur.

“Kami minta agar Dinas Kesehatan lebih serius lagi karena ini bagian hak yang harus dipenuhi. Sekarang sudah diajukan tinggal tunggu tanda tangan gubernur saja,” katanya.

Sudirman mengatakan nama tenaga medis yang menerima insentif juga sudah masuk.

Untuk itu pihaknya mendorong agar rumah sakit dan dinas kesehatan mengupayakan secara administratif pencairan insentif tenaga kesehatan.

“Mudah-mudahan selesai hari ini,” kata Sudirman.

Sedangkan gelombang kedua pihaknya menerima dana sekitar Rp 2 miliar dari Kementrian Kesehatan. Namun untuk pembayarannya diperlukan persetujuan gubernur.

“Itu untuk Juni dan Juli. Itu sudah masuk dananya ke kas daerah. Cuma untuk membayarnya perlu persetujuan ke gubernur. Saya sudah naikkan nota dinas tadi, sekarang juga masih menunggu persetujuan gubernur untuk kita bayarkan,” katanya.

Pencarian insentif akan diprioritaskan untuk perawat pasien di RSUD Mattaher atau rumah isolasi di Bapelkes dan BPSDM.

“Jadi pertama dana insentifnya masuk melalui BPSDM Jakarta, ternyata macet. Kemudian diganti lagi caranya dari DAK (Dana Alokasi Khusus) non-fisik BOK Dinas Kesehatan Provinsi Jambi,” katanya.

Ia menjelaskan telah meminta manajemen RSUD Raden Mattahe untuk mengusulkan nama tenaga medis yang menerima insentif.

Namun usulan dari RS baru masuk ke Dinas Kesehatan Provinisi Jambi pada 21 Desember 2020.

Namun setelah diverifikasi, ada beberapa kelengkapan administrasi yang masih belum lengkap.

“Karena ini menggunakan uang negara harus sesuai ketentuang berlaku. Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan nomor 392 tahun 2020,” katanya.

Sesuai peraturan tersebut yang berhak mendapatkan insentif adalah nakes yang bekerja di ruang isolasi Covid-19, ruang HCU/ICU/ICCU covid-19, ruang IGD, ruang rawat inap, poliklinik Covid-19, instalasi farmasi dan ruang lain yang digunakan untuk pelayanan Covid-19.

Raflizar mengatakan, pada Januari pihaknya akan mengajukan kembali anggaran untuk insentif ini.

Berkas sedang disiapkan

Sementara ity Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi Muhammad Fery Kusnadi mengatakan berkas untuk insentif nakes ini sedang disiapkan.

“Karena ada perbaikan-perbaikansedang disiapkan berkas-berkasnya,” katanya saat dihubungi Kompas.com via WhatsApp, Rabu (23/12/2020).

Fery mengatakan, dinas kesehatah baru membayar untuk bulan kelima pada November 2020 dan dananya memang belum masuk ke Jambi.

“Malah bulan 5 itu dua kali bayar karena dananya kurang,” kata Fery.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2020/12/24/13130071/berjibaku-dengan-covid-19-tenaga-kesehatan-di-jambi-belum-terima-insentif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke