Salin Artikel

Khofifah soal Pengganti Risma: Prosedurnya Simpel, Aturannya Jelas

SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengaku masih menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal pengganti Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Menurutnya, tidak ada yang sulit dalam prosedur pergantian jabatan wali kota Surabaya yang ditinggal Risma.

"Prosedurnya simpel sih, peraturan perundang-undangannya juga jelas dan terang," katanya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu siang.

Menurut Khofifah, secara otomatis wakil wali kota akan menggantikan posisi Risma sebagai orang nomor satu di Surabaya.

"Kalau wali kotanya kosong ya langsung wakil wali kotanya," terangnya.

Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jawa Timur Jempin Marbun sebelumnya menyampaikan pihaknya masih menunggu keputusan Kemendagri soal status Risma.

Menurut Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kata Jempin, kepala daerah bisa tidak lagi menjabat karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

"Info terakhir yang saya dapat dari Kemendagri, Bu Risma diberhentikan oleh Mendagri," katanya dikonfirmasi Rabu siang.

Namun, sampai saat ini, pihaknya belum menerima surat resmi dari Kemendagri bahwa Risma sudah diberhentikan.

"Kami masih menunggu kepastian dari Mendagri. Semoga bisa cepat karena tugas menteri itu berat, tugas wali kota juga berat," terangnya.

Seperti diketahui, meski dilantik sebagai Menteri Sosial, masa jabatan Risma sebagai wali kota Surabaya masih tersisa dua bulan.

Masa jabatan Risma akan berakhir pada Februari 2021.

Rabu pagi, Risma dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri Sosial di Istana Negara.

Risma ditunjuk Presiden Jokowi menggantikan posisi Juliari P Batubara yang saat ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus korupsi bantuan sosial Covid-19.

Selain Risma, Presiden Jokowi juga melantik Sandiaga Salahudin Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wahyu Sakti Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Kemudian, Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan dan Muhammad Lutfi sebagai Menteri Pedagangan.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/23/19332761/khofifah-soal-pengganti-risma-prosedurnya-simpel-aturannya-jelas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke