Salin Artikel

UMK Jatim 2021 Disahkan, Tertinggi Naik Rp 100.000, Terendah Rp 25.000, 11 Daerah Tetap

Dari 38 kabupaten dan kota, 11 daerah di antaranya tidak mengalami kenaikan atau tetap menerapkan UMK 2020.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021, 11 daerah yang tidak mengalami kenaikan nilai UMK 2021 adalah Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang.

"Naik tidaknya nilai UMK selain berdasarkan telaah dewan pengupahan dan hasil komunikasi gubernur dengan kepala daerah, juga mempertimbangkan perkembangan ekonomi hasil telaah badan pusat statistik," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo, dalam konferensi pers, Minggu (22/11/2020) malam.

Sebanyak 27 daerah lainnya mengalami kenaikan beragam dari Rp 100.000 hingga Rp 25.000.

"Daerah ring 1 Jatim, yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto naik Rp 100.000," ujar Himawan.

Untuk Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Bojoneoro, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar, masing-masing naik Rp 50.000.

Sedangkan Kota Pasuruan, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan, Ponorogo, dan Magetan, naik Rp 25.000.

Sejumlah daerah juga mengalami rasionalisasi kenaikan UMK 2021, yakni Kota Malang naik Rp 75.000, Lamongan naik Rp 65.000, Tulungagung naik Rp51.000, Pacitan dan Ngawi naik Rp 47.000, Kabupaten Madiun naik Rp 38.000, dan Kota Probolinggo naik Rp 30.000.

Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur dari unsur pekerja Ahmad Fauzi mengapresiasi keputusan Gubernur Khofifah yang tetap menaikkan UMK 2021 meski nilainya tidak signifikan.

Demi menampung aspirasi pekerja, Gubernur Jawa Timur menurutnya tidak mengindahkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja nomor : M/11/HK.04/X/2020 yang menghendaki tidak adanya kenaikan UMK tahun ini.

"Kami mengapresiasi langkah Gubernur Jatim meski pemerintah pusat dan pengusaha menginginkan tidak ada kenaikan UMK akibat pandemi Covid-19, tapi Gubernur Jatim tetap menaikkan untuk kesejahteraan pekerja," ujarnya.

Berikut daftar lengkap UMK Jawa Timur 2021 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/538/KPTS/013/2020:

1. Kota Surabaya Rp 4.300.479,19

2. Kabupaten Gresik Rp 4.297.030,51

3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.293.581,85

4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.290.133,19

5. Kabupaten Mojokerto Rp 4.279.787,17

6. Kabupaten Malang Rp 3.068.275,36

7. Kota Malang Rp 2.970.502,73

8. Kota Pasuruan Rp 2.819.801,59

9. Kota Batu Rp 2.819.801,59

10. Kabupaten Jombang Rp 2.654.095,88

11. Kabupaten Probolinggo Rp 2.553.265,95

12. Kabupaten Tuban Rp 2.532.234,77

13. Kabupaten Lamongan Rp 2.488.724,77

14. Kota Mojokerto Rp 2.481.302,97

15. Kabupaten Jember Rp 2.355.662,91

16. Kota Probolinggo Rp 2.350.000,00

17. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.314.278,87

18. Kota Kediri Rp 2.085.924,76

19. Kabupaten Bojonegoro Rp 2.066.781,80

20. Kabupaten Kediri Rp 2.033.504,99

21. Kabupaten Tulungagung Rp 2.010.000,00

22. Kabupaten Blitar Rp 2.004.705,75

23. Kota Blitar Rp 2.004.705,75

24. Kabupaten Lumajang Rp 1.982.295,10

25. Kabupaten Pacitan Rp 1.961.154,77

26. Kabupaten Ngawi Rp 1.960.510,00

27. Kabupaten Bondowoso Rp 1.954.705,75

28. Kabupaten Bangkalan Rp 1.954.705,75

29. Kabupaten Nganjuk Rp 1.954.705,75

30. Kabupaten Sumenep Rp 1.954.705,75

31. Kota Madiun Rp 1.954.705,75

32. Kabupate Madiun Rp 1.951.588,16

33. Kabupaten Trenggalek Rp 1.938.321,73

34. Kabupaten Situbondo Rp 1.938.321,73

35. Kabupaten Pamekasan Rp 1.938.321,73

36. Kabupaten Ponorogo Rp 1.938.321,73

37. Kabupaten Magetan Rp 1.938.321,73

38. Kabupaten Sampang Rp 1.913.321,73. 

https://regional.kompas.com/read/2020/11/23/06020331/umk-jatim-2021-disahkan-tertinggi-naik-rp-100000-terendah-rp-25000-11-daerah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke