Salin Artikel

Gubernur Sumsel Herman Deru Pastikan UMP 2021 Tidak Naik

 

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, meski tak mengalami kenaikan, setiap perusahaan diwajibkan membayar upah karyawan mereka tak kurang dari UMP yang telah ditetapkan.

Namun, ia juga memberikan kebijakan bagi perusahaan yang mampu menaikan gaji para karyawan mereka.

"UMP di Sumsel sudah saya tanda tangani dan sama dengan tahun kemarin.  Perusahaan boleh menaikan gaji karyawan tetapi tidak bilah kurang dari UMP yang sudah ditetapkan,"kata Herman, Senin (2/11/2020).

Herman mengimbau agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Sumatera Selatan untuk mengikuti aturan UMP yang ditetapkan dan tidak melakukan pelanggaran dengan memberikan upah dibawah standar yang telah ditentukan.

"Minimal sama dengan UMP, tidak kurang dari ketentuan,"ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumatera Selatan,  Koimudin menambahkan, kebijakan tak dinaikannya UMP tersebut sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja No.M/11/HK.04/X/2020. 

Dalam surat tersebut, kondisi perekonomian di Indonesia masih belum pulih secara total.

"Kami sudah lakukan pertimbangan (UMP)lewat Surat Edaran Menaker tanggal 26 Oktober 2020 kemarin. Sehingga, para Gubernur diminta untuk tidak menaikkan UMP tahun 2021 demi kelangsungan ekonomi ke depan,"ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/02/18475621/gubernur-sumsel-herman-deru-pastikan-ump-2021-tidak-naik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke