Salin Artikel

Kasus Tanah di Labuan Bajo, Bupati Manggarai Barat Diperiksa Kejati NTT

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), memeriksa Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, terkait masalah tanah di Labuan Bajo.

"Bupati Manggarai Barat diperiksa sebagai saksi sejak pukul 09.00 Wita tadi hingga pukul 14.00 Wita," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (29/9/2020) petang.

Hasil pemeriksaan terhadap Bupati Manggarai Barat, dimintai keterangan sehubungan tanah seluas 30 hektar milik pemerintah daerah yang dikuasai pihak lain yang terbit sertifikatnya oleh perseorangan.

"Selanjutnya kita lihat perkembangan penyelidikannya," ujar Abdul.

Abdul menuturkan, dalam kasus sengketa tanah seluas 30 hektare di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo itu, pihaknya memeriksa enam orang sebagai saksi.

Selain Bupati Agustinus, lanjut Abdul, Jaksa juga memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Asisten 1, Kabid Aset, Kabag Pembangunan dan ahli waris Ketua Adat Ramang Ishaka.

Kasus ini, kata Abdul, diselidiki Jaksa setelah menerima laporan dari masyarakat Kabupaten Manggarai Barat.

Untuk saat ini, kasus tanah itu masih dalam tahap penyelidikan, untuk mencari dua alat bukti baru.

"Saat ini masih pada tahap pemeriksan saksi. Semua tahap mulai dari penyelidikan sampai penyidikan, baru ditetapkan tersangka yang paling bertanggung jawab," ujar dia.

Untuk perkembangan kasus tersebut, Abdul mengatakan, akan menyampaikan kepada publik.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/29/19460071/kasus-tanah-di-labuan-bajo-bupati-manggarai-barat-diperiksa-kejati-ntt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke