Salin Artikel

Seorang Pembina Pramuka dalam Tragedi Susur Sungai Sempor Divonis 1,5 Tahun Penjara

IYA merupakan Pembina Pramuka yang dianggap bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Dalam persidangan, hakim menyatakan terdakwa IYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan orang lain mati dan luka-luka.

IYA dianggap telah melanggar Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Annas Mustaqim saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Sleman, Senin (24/08/2020).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum IYA dua tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim menganggap perbuatan IYA telah menyebabkan 10 orang tewas dan lima lainnya luka-luka dianggap sebagai hal memberatkan.

Selain itu, perbuatan IYA juga telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

"Yang meringankan terdakwa merasa bersalah dan menyesal, terdakwa belum pernah dihukum. Keluarga terdakwa telah memberikan santunan tali asih kepada keluarga korban meninggal dunia," ucap hakim.

Terkait vonis ini, jaksa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan pengacara IYA mengatakan bakal mempelajari putusan hakim terlebih dahulu.

"Kami masih pikir-pikir dan mempelajari putusannya dulu," ucap Oktryan Makta, pengacara IYA.

Sebagai informasi, dalam kasus tewasnya 10 siswa SMPN 1 Turi dalam kegiatan susur sungai pada Februari 2020, ada dua guru lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, proses persidangannya dipisah.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/24/13430861/seorang-pembina-pramuka-dalam-tragedi-susur-sungai-sempor-divonis-15-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke