Salin Artikel

927 Orang Langgar Protokol Kesehatan di Fasilitas Publik Pemprov Jabar

Operasi itu dilakukan di kantor pelayanan publik dan fasilitas publik milik Pemprov Jabar.

Operasi itu dilakukan sebagai implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar.

Kepala Satpol PP Jabar M Ade Afriandi mengatakan, kedisiplinan masyarakat dalam mengenakan masker di kantor pelayanan publik dan fasilitas publik masih rendah.

Hal tersebut terlihat dari tertangkapnya 927 orang yang tidak membawa masker, membawa masker tetapi tidak digunakan, atau pakai masker tidak sesuai prosedur kesehatan.

"Kami sudah dan sedang melaksanakan operasi penegakan Pergub dalam bentuk patroli pengawasan yang sudah dijalankan sejak 29 Juli 2020 sampai dengan sekarang," kata Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Ade melaporkan, selama operasi pengawasan berlangsung, Satpol PP Provinsi Jabar mencatat alasan masyarakat melanggar protokol kesehatan. Dari 927 pelanggaran, kata Ade, setidaknya ada lima alasan yang paling dominan.

"Alasan pelanggaran yang paling banyak adalah lupa. Yang kedua, merasa tidak nyaman gunakan masker. Ketiga, sulit bernapas kalau pakai masker. Keempat, tidak peduli menggunakan masker. Artinya tidak mementingkan keselamatan diri dan orang lain. Terakhir, sengaja abaikan protokol kesehatan," tuturnya.

Selain itu, Satpol PP Provinsi Jabar sudah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Satpol PP kabupaten/kota, supaya penerapan protokol kesehatan berjalan optimal.

Ade mengatakan, pihaknya telah membahas ruang lingkup operasi pengawasan maupun penegakan aturan dengan Satpol PP kabupaten/kota. Kantor pelayanan publik dan fasilitas publik milik Pemda Provinsi Jabar menjadi kewenangan Satpol PP Provinsi Jabar.

Sedangkan, kewenangan Satpol PP kabupaten/kota berada di kantor pelayanan publik dan fasilitas publik milik pemerintah kabupaten/kota.

"Bagaimana kita secara koordinatif dan kolaboratif mengimplementasikan Pergub secara menyeluruh di seluruh kabupaten/kota. Sehingga, kita melakukan pembagian tugas dan juga pembagian area. Termasuk nanti pengenanaan sanksi dan denda administratif," katanya.

Ade menambahkan, Satpol PP Provinsi Jabar dan Satpol PP kabupaten dan kota juga tengah mempersiapkan operasi penegakan khususnya di area publik atau tempat pelayanan masyarakat.

Sanksi administratif berlaku juga bagi pemilik, pengelola, atau penanggung jawab kegiatan usaha. Sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat.

Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka.

Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

"Kami punya data untuk di fasilitas publik atau pun di tempat pelayanan publik Pemda Provinsi Jabar ada 927 orang. Data ini menjadi bagian apabila ditemukan mereka melakukan pelanggaran kedua kali atau ketiga kali tentunya akan berlaku sanksi yang berlaku di dalam Pergub tersebut," jelasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2020/08/07/06473311/927-orang-langgar-protokol-kesehatan-di-fasilitas-publik-pemprov-jabar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke