Salin Artikel

9 Polisi Dipecat secara Tidak Hormat, Ini Kata Kapolda Sumsel

Sebanyak delapan polisi yang terkibat kasus narkoba yakni, Bripka SYH dari Polrestabes Palembang, Bripka LRT bertugas di Biddokes Polda Sumsel, Bripda DRM dari Polres Banyuasin dan Bripda SNY dari Polres Banyuasin.

Kemudian Brigadir SYD dari Polres Banyuasin, Brigadir SKM dari Polres Banyuasin, dan Aipda AZ dari Biddokes.

Selanjutnya Bripda AP, anggota Direktorat Samapta Polda Sumsel.

Sementara, Brigadir AD yang berasal dari Satuan Brimob Polda Sumsel dipecat karena meninggalkan tugas tanpa izin.

Dalam pelaksanaan upcara pemberhentian yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri, hanya satu anggota yang dihadirkan.

Sementara, tujuh anggota yang lain diwakilkan oleh Provos.

Sedangkan satu anggota atas nama Bripka LRT tidak dihadirkan akibat sakit stroke.

Eko Indra Heri mengatakan, pemecatan sembilan anggota itu sebagai contoh tindakan tegas bagi oknum polisi yang menyalahi aturan.

Ia pun meminta kepada anggotanya yang lain untuk tidak bermain-main dengan narkoba.

"Ini sebagai pembelajaran dan sarana introspeksi bersama agar pengawasan serta pengendalian kepala satuan kerja lebih ditingkatkan lagi, sehingga tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing personel di satuan kerja ataupun satuan wilayah," kata Eko di Polda Sumsel, Selasa (30/6/2020).

Eko menjelaskan, pemecatan anggota polisi yang melanggar itu juga untuk menjaga nama baik organisasi yang saat ini sedang bekerja meningkatkan inovasi dan motivasi, agar dapat melayani masyarakat dengan baik.

"Dengan berat hati kita melaksanakan PTDH ini untuk menjaga keseimbangan organisasi, memelihara motivasi anggota yang sudah bekerja baik," ujar Eko.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/01/06342941/9-polisi-dipecat-secara-tidak-hormat-ini-kata-kapolda-sumsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke