Salin Artikel

Buntut Kasus Keluarga Ambil Jenazah Covid-19, Dirut RSUD Daya Makassar Dicopot

MAKASSAR, KOMPAS.com – Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mencopot Direktur Utama RSUD Daya dr Ardin Sani dari jabatannya.

Pencopotan Ardin ini berdasarkan surat keputusan Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin tertanggal 29 Juni 2020.

“Suratnya baru diterima tadi, tapi suratnya tertanggal 29 Juni 2020. Dalam surat itu, hanya dicantumkan pemberhentian sementara dan tidak ada alasannya,” ujar Humas RSUD Daya Wisnu Maulana kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).

Wisnu menambahkan, posisi dr Ardin Sani akan diisi Direktur 2 RS Daya drg Hasni.

“Pengganti sementara drg Hasni hanya berlaku seminggu tertanggal 29 Juni hingga 6 Juli 2020. Saya tidak tahu alasannya pencopotan itu dan penggantian sementara yang hanya seminggu. Saya juga tidak mau tanya-tanya, karena kelihatan dr Ardin Sani lagi sedih,” tuturnya.

Asisten Pemerintahan yang juga menjabat Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, Sabri mengatakan, pencopotan tersebut merupakan bentuk pembiaran atas kasus pengambilan jenazah positif Covid19 oleh pihak keluarga.

“Keputusan ini diambil oleh Pak Wali Rudy setelah melalui pertimbangan yang matang, di mana protokol kesehatan yang berlaku hukumnya wajib untuk ditegakkan di tengah masyarakat. Apalagi saat ini pandemi Covid-19 di Makassar semakin hari semakin meningkat,” ujar Sabri.

Dia berharap kejadian serupa tidak terjadi di Makassar.

“Ini tidak boleh terjadi lagi baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta. Kita harus mengajarkan kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan. Jika dibiarkan sama artinya pemerintah telah melonggarkan aturan yang telah ditetapkannya sendiri,” tuturnya.

Karena itu, Sabri mengingatkan kepada seluruh pimpinan OPD, camat maupun lurah tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, jenazah pasien positif Covid-19 yang meninggal di RS Daya dibawa pulang keluarga setelah adanya jaminan dari seorang anggota DPRD Makassar, Sabtu (27/6/2020).


Pasien yang beralamat di Komplek Taman Sudiang Indah ini masuk ke RS Daya dengan gejala sesak nafas dan penyakit penyerta Ginjal.

Pasien dinyatakan reaktif berdasarkan rapid test, kemudian dilanjutkan dengan tes swab oleh tim medis.

Setelah beberapa jam dirawat, pasien meninggal dunia dengan hasil swab belum keluar.

Pihak keluarga meminta jenazah dipulangkan ke rumah duka untuk disemayamkan.

Jenazah sempat ditahan dan akan dimakamkan dengan protokol kesehatan, namun anggota DPRD Makassar dari Fraksi PKS, Andi Hadi Ibrahim Baso menjamin dengan membubuhkan tanda tangan surat pernyataan di atas materai.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/30/20093411/buntut-kasus-keluarga-ambil-jenazah-covid-19-dirut-rsud-daya-makassar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke