Salin Artikel

Jadi Tersangka, 3 Keluarga Pasien Covid-19 yang Aniaya Tenaga Medis Tidak Ditahan, Ini Alasannya

KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan tiga keluarga pasien Covid-19 yang diduga menganiaya seorang tenaga medis di RSUD dr Haulussy Ambon, berinisial JO, jadi tersangka.
Namun, ketiganya tidak ditahan, Senin (29/6/2020).

Ketiga keluarga pasien Covid-19 yang ditetapkan sebagai tersangka yakni NK, NH dan SK.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP Gilang Prasetya mengatakan, alasan ketiga tersangka tidak ditahan karena mereka sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Selain itu, sambung Gilang, mereka juga kooperatif.

"Jadi nanti kita kaji," kata Gilang kepada Kompas.com, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin.

Kata Gilang, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Sambung Gilang, ketiga orang yang ditetapkan tersangka itu masih memiliki hubungan keluarga dengan almarhum HK, pasien Covid-19 yang meninggal dunia di RSUD dr Haulussy Ambon pada pekan kemarin.

"Iya, kelaurga dekat dengan almarhum," ujarnya.


Sebelumnya diketahui, dugaan penganiayaan yang dialami soerang tenaga medis di RSUD dr Haulussy berinisial JO, terjadi pada Jumat (26/6/2020) pagi.

Saat itu, keluarga pasien datang ke rumah sakit untuk melihat jasad keluarga mereka yang meninggal, kemudian terlibat adu mulut dengan tenaga medis hingga berujung penganiayaan.

Terkait kasus itu, keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk diproses secara hukum.

Sementara keluarga pasien tidak membantah adanya insiden penganiayaan tersebut.

Namun, pihak keluarga menampik bahwa insiden penganiayaan itu dilakukan oleh massa seperti informasi yang beredar luas di masyarakat.

 

(Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2020/06/30/07454381/jadi-tersangka-3-keluarga-pasien-covid-19-yang-aniaya-tenaga-medis-tidak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke