Salin Artikel

Untuk Pertama Kali, Perusak Hutan Dijerat Pasal Pidana Berlapis

Kepala Penyidik Tindak Pidana Perambahan Hutan, Supartono mengatakan, AZ akan disidangkan atas tindak pidana perusakan lingkungan hidup berdasarkan undang-undang perlindungan lingkungan hidup dan tindak pidana pertambangan tanpa izin.

"Pertama kali penyidik KLHK menerapkan penegakan hukum pidana multidoor atau pidana berlapis," kata Supartono dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/06/2020).

Supartono menuturkan, tersangka disidik Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Pidana KLHK. Barang bukti dan tersangka terkait pertambangan ilegal kawasan hutan telah diserahkan pada Kejaksaan Agung dan Kejari Bangka Tengah pada 4 Juni 2020.

Sehingga dalam waktu dekat kasus segera disidangkan.

AZ diancam pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar.

Kepala Seksi III Gakkum KLHK Wilayah Sumatera di Palembang, Harianto mengatakan. tersangka AZ juga disidik terkait perusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan ilegal di kawasan lindung Lubuk Besar.

Terkait hal itu, AZ diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Harianto menambahkan, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan pada 25 Juni 2020 dan segera untuk disidangkan.

"Penindakan pidana berlapis ini diharapkan sebagai efek jera kepada pelaku kejahatan perusakan lingkungan, perusakan hutan, dan/atau pertambangan illegal," ujar dia.

Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan KLHK Sustyo Iriyono, menyebutkan, petugas juga sedang mendalami pelaku-pelaku lainnya. Diduga AZ tidak bekerja sendirian.

"Pengenaan pidana berlapis, multidoor ini merupakan langkah bersejarah dalam penegakan hukum sumberdaya alam di Indonesia. Pertama kali kami melakukan pidana berlapis dengan menggunakan lebih dari satu undang-undang," tegas Sustyo.

Pelaku akan dihukum berat karena menggunakan lebih dari satu undang-undang. Pada kasus selanjutnya, penerapan multidoor ini bakal dikembangkan terkait pidana pencucian uang.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/29/06300011/untuk-pertama-kali-perusak-hutan-dijerat-pasal-pidana-berlapis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke