Salin Artikel

Harimau Sumatera Dijerat Pakai Kawat, Kulitnya Ditawar Rp 100 Juta

Polisi mengamankan barang bukti berupa bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Margiyanta mengatakan, keempat tersangka masing-masing berinisial MR, A, MD, serta SD.

Sementara seorang lagi berinisial HD masih berstatus buron.

"Keempat tersangka semua warga Aceh, ditangkap di SPBU Lhoknibong, Aceh Timur. Bersama tersangka turut diamankan barang bukti kulit dan bagian tubuh harimau dan beruang madu," kata Margiyanta di Banda Aceh, seperti dikutip dari Antara, Senin (22/6/2020).

Margiyanta menyebutkan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada transaksi satwa lindung di Aceh Timur.

Dari hasil penyelidikan, ada ada beberapa orang yang sedang menunggu pembeli kulit, bagian tubuh harimau dan beruang madu.

Margiyanta menyebutkan, dari pengakuan para tersangka, mereka membuka harga penawaran terhadap bagian tubuh satwa dilindungi tersebut dengan harga Rp100 juta.

"Mereka belum sempat menjual, karena masih menunggu pembeli tertinggi. Perdagangan mereka lakukan melalui Medan, Sumatera Utara," kata Margiyanta.

Para tersangka mengaku baru pertama kali terlibat perdagangan harimau.

Harimau tersebut mereka dapatkan dengan cara dijerat memakai kawat hingga satwa dilindungi tersebut mati dengan sendirinya di kawasan hutan di Gayo Lues.

"Keempat tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 jo Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata Margiyanta.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/23/15425071/harimau-sumatera-dijerat-pakai-kawat-kulitnya-ditawar-rp-100-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke