Salin Artikel

PKM Jilid 4 di Semarang, Tempat Hiburan dan Wisata Boleh Kembali Beroperasi

Seiring perpanjangan PKM jilid 4 ini diberlakukan, kali ini pemerintah memberikan kelonggaran di sektor pariwisata dan tempat hiburan.

Sebelumnya, pada PKM jilid 3, sektor seperti pelaksanaan tempat ibadah hingga tempat olahraga telah diberikan kelonggaran.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran pelaksanaan kegiatan pernikahaan dan pemakaman selama penerapan PKM di Kota Semarang.

Namun, pelaksanaannya kini dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan harus mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, dalam perpanjangan PKM jilid 4 ini, pemerintah mengizinkan tempat wisata dan hiburan beroperasi kembali, tapi dengan pembatasan pengunjung dan jam operasional.

"Tempat hiburan utamanya karaoke keluarga sudah boleh dibuka tapi sesuai jam operasional sampai pukul 22.00 WIB. Begitu juga dengan tempat wisata, sepanjang tetap memperhatikan protokol kesehatan dan dibatasi 50 persen dari kapasitas," jelas Wali Kota yang akrab disapa Hendi di Semarang, Sabtu (20/6/2020).

Selain itu, jam tutup operasional tempat usaha seperti PKL, restoran, kafe ataupun toko modern juga diperpanjang hingga 22.00 WIB.

Menurutnya kelonggaran- kelonggaran kebijakan yang diterapkan dalam PKM jilid 4 bertujuan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi.

"Kami tidak bisa memilih antara kesehatan atau ekonomi. Semuanya harus berjalan beriringan. Maka dari itu kami minta kepada masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan sebagai bentuk kesadaran kepada diri sendiri, keluarga dan lingkungan," tandasnya.

Hendi berharap kepada masyarakat untuk tidak ragu menjalankan aktivitasnya sepanjang disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/20/20110391/pkm-jilid-4-di-semarang-tempat-hiburan-dan-wisata-boleh-kembali-beroperasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke