Salin Artikel

Kereta Api di Medan Mulai Beroperasi, Ini Syarat bagi Penumpang

Sebelum berangkat, penumpang harus memiliki surat keterangan bebas dari Covid-19 berdasarkan test menggunakan Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid test.

Hal tersebut disampaikan Vice President PT KAI (Persero) Divre I SU Daniel Johannes Hutabarat kepada wartawan pada Rabu pagi.

Menurut Daniel, pada 13 Juni 2020 ada 6 frekuensi perjalanan KA Sri Lelawangsa tujuan Medan – Binjai (PP).

Kali ini, PT KAI juga akan mengoperasikan kembali 4  KA reguler jarak menengah, yaitu, KA Sri Bilah Premium tujuan Medan – Rantau Prapat sebanyak 2 KA (PP) dan KA Putri Deli tujuan Medan – Tanjung Balai sebanyak 2 KA (PP) pada 17 Juni 2020.

Menurut Daniel, seluruh KA reguler harus menjalankan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat.

Saat membeli tiket, masyarakat dapat memesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya mulai H-7 keberangkatan KA.

Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Namun, saat ini pembelian tiket di loket hanya bisa dilakukan di Stasiun Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Tanjung Balai, Mambang Muda dan Rantauprapat.

“Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Penumpang di atas 50 tahun kita pisahkan, tidak dengan penumpang lain. Jadi dua bangku untuk sendiri,” kata Daniel.

Sebelum berangkat, penumpang harus menunjukkan berkas-berkas persyaratan kepada petugas saat melakukan boarding.

Pertama, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.


Penumpang bisa juga menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test.

Secara umum, setiap penumpang KA jarak menengah maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Berikut jadwal 4 KA jarak menengah  yang akan dioperasikan mulai 17 Juni 2020:

- KA U62 Sri Bilah Premium (Medan – Rantau Prapat) dengan keberangkatan dari Stasiun Medan pukul 10.30 WIB.

- KA U61 Sri Bilah Premium (Rantau Prapat - Medan) dengan keberangkatan dari Rantau Prapat pukul 17.25 WIB.

- KA U64 Putri Deli (Medan – Tanjung Balai) dengan keberangkatan dari Stasiun Medan pukul 07.00 WIB.

- KA U65 Putri Deli (Tanjung Balai – Medan) dengan keberangkatan dari Stasiun Tanjung Balai pukul 12.40 WIB.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/17/13014451/kereta-api-di-medan-mulai-beroperasi-ini-syarat-bagi-penumpang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke