Salin Artikel

Wali Kota Solo: Mohon Orangtua Tidak Ajak Putra-putrinya Pergi ke Mal

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terus menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Penanganan Covid-19 di Solo selama sebulan.

Hal tersebut agar masyarakat Solo patuh dan menaati aturan Perwali yang ditetapkan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, pada Senin (8/6/2020).

"Kami terus sosialisasi Perwali ini selama sebulan. Sambil kami menyosialisasikan dari awal, mohon untuk orangtua tidak mengajak putra-putrinya pergi ke mal, pasar tradisional, atau tempat keramaian," kata pria yang akrab disapa Rudy, Sabtu (13/6/2020).

Dia menilai, anak-anak maupun ibu hamil rentan terhadap penyakit, tidak terkecuali dengan penularan virus corona.

Keberadaan Perwali ini, kata dia, adalah untuk menyiapkan masyarakat dalam menghadapi pola hidup yang baru atau new normal di tengah pandemi virus corona.

Perwali ini juga mendasari terhadap pembukaan rumah ibadah.

Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

"Nanti ada aturan yang mengatur bahwa menikahkan putra-putrinya kalau di rumah ibadah itu maksimal 20 persen dari kapasitas. Kemarin telah disepakati 20 persen dari kapasitas," ungkap dia.

Pihaknya mengaku, sedang mengujicoba kegiatan resepsi penikahan.

Hanya saja, tamu undangan yang diundang hanya 50 persen dari kapasitas gedung.

"Kalau kapasitasnya 1.000 orang yang diundang hanya 500 orang. Dan tetap menerapakan protokol kesehatan penanganan Covid-19," terang Rudy.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/13/15554481/wali-kota-solo-mohon-orangtua-tidak-ajak-putra-putrinya-pergi-ke-mal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke