Salin Artikel

Gubernur Kalsel Ancam Pembakar Lahan yang Sebabkan Karhutla

Untuk mengantisipasi dan meminimalisir karhutla tahun ini, Pemprov Kalsel telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Karhutla yang melibatkan personil gabungan dari Polda Kalsel dan Korem 101 Antasari.

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor mengatakan, terbentuknya Satgas Pencegahan Karhutla, maka dirinya tak segan-segan menindak tegas para pembakar lahan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Tentu akan kita tindak tegas, pengendalian kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggung jawab kita bersama," tegas Sahbirin Noor dalam keterangan yang diterima, Jumat (12/6/2020) malam.

Selain tindakan hukum terhadap para pembakar lahan, Satgas Pencegahan Karhutla kata Sahbirin juga berfungsi sebagai penyuluh untuk mensosialisasikan bahaya karhutla.

Untuk itu, semua pihak menurutnya harus berperan aktif dan turut serta berpartisipasi dalam melakukan pencegahan agar karhutla bisa diatasi dan diminimalisir.

"Pengendalian kebakaran hutan dan lahan, tidak akan efektif dan tidak akan berhasil secara optimal, tanpa peran serta dan komitmen yang kuat dari semua pihak," ujarnya.

Sementara itu Kapolda Kalsel, Irjen Nico Afinta mengatakan, pembentukan Satgas Pencegahan Karhutla sebagai tindakan nyata seluruh unsur dan sebagai deteksi dini terhadap kemungkinan terjadinya kembali karhutla di Kalsel pada tahun ini.

"Ini juga bertujuan untuk mengecek kesiapan personel, sarana dan prasarana, serta menyatukan pola tindak penanganan bencana kabut asap, serta kebakaran hutan dan lahan," katanya.

Seperti diketahui, Provinsi Kalsel merupakan salah satu daerah rawan karhutla di Indonesia.

Hampir setiap tahun, kabut asap menyelimuti sebagian besar wilayah Kalsel.

Jika tak ditangani serius, maka kabut asap bisa melumpuhkan aktivitas penerbangan di Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, seperti yang terjadi pada tahun 2019 lalu.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/13/10563311/gubernur-kalsel-ancam-pembakar-lahan-yang-sebabkan-karhutla

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke