Salin Artikel

RSUD Ogan Ilir Ternyata Pecat 109 Tenaga Medis yang Mogok Kerja

Ketika kabar itu dikonfirmasi ke Direktur RSUD Ogan Ilir dr Roretta Arta Guna Riama, ia membenarkan informasi pemecatan tersebut. Hanya saja jumlahnya bukan 110 tetapi 109 orang.

“Ya keputusan di tangan bupati, SK TKS (tenaga kerja sukarela) yang menerbitkan bapak bupati, jadi yang bisa memecat bapak bupati,” katanya kepada Kompas.com melalui pesa WhatsApp, Rabu (20/05/2020). 

Ia menambahkan, jumlah tenaga medis yang dipecat sebanyak 109 orang, bukan seperti kabar beredar 110 orang. 

“109 orang (bukan 110),” tambahnya. 

dr Roretta mengungkapkan SK pemecatan para peserta aksi mogok bahkan sudah keluar, hanya saja sampai saat ini belum diserahkan ke yang bersangkutan.

“Sudah (dikeluarkan), tapi belum (diberikan), baru ditandangani beliau (Bupati Ogan Ilir), nanti pihak kepegawaian yang menyampaikan,” katanya.

Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto yang dimintai pendapatnya soal pemecatan 109 tenaga medis RSUD Ogan Ilir itu mengaku prihatin. 

“Pagi hari ini sudah saya perintahkan Direktur RSUD Ogan Ilir untuk memanggil seluruh tenaga medis yang tidak masuk agar kembali bekerja. Namun dari keterangan direktur meski sudah dipanggil mereka tetap tidak mau masuk,” katanya melalui telepon ke Kompas.com, Rabu. 

Suharto sendiri berharap agar para tenaga medis yang telah diberhentikan jika ingin kembali bekerja agar menerima persyaratan yang telah ditentukan RSUD Ogan Ilir. 

DPRD minta tenaga medis yang mogok kerja tak dipecat

Sebelumnya, pada Senin, 18 Mei 2020, Komisi IV DPRD Ogan Ilir memanggil direktur RSUD Ogan Ilir terkait aksi mogok kerja sejumlah tenaga medis. Dalam kesempatan itu, pihak komisi IV meminta pihak RSUD untuk tidak memecat tenaga medis yang melakukan aksi mogok kerja. 

Sementara itu, pada sidang DPRD Rabu, 20 Mei 2020, pihak DPRD Ogan Ilir berencana meminta Bupati Ogan Ilir mengevaluasi direksi dan manajemen RSUD Ogan Ilir, terkait aksi mogok kerja. 

Menanggapi hal itu, dr Roretta mengatakan jika yang berhak mengevaluasi dirinya dan manajemen adalah Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam. 

Dengan demikian, ia menyerahkan keputusan soal evaluasi RSUD Ogan Ilir kepada bupati.

“Yang berhak mengevaluasi itu bupati, jadi kita serahkan keputusan ke bapak bupati,” katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2020/05/20/23211651/rsud-ogan-ilir-ternyata-pecat-109-tenaga-medis-yang-mogok-kerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke