Salin Artikel

Menkes Setujui PSBB Palembang dan Prabumulih, Gubernur Sumsel Gelar Rapat Hari Ini

Kebijakan PSBB tersebut diajukan oleh Pemerintah Kota Palembang dan Prabumulih sebagai salah satu upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Sumatera Selatan.

PSBB itu disetujui berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 dan PSBB Prabumulih Nomor HK.01.07/MENKES/306/2020 tentang Penetapan PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani langsung oleh Menkes Terawan Agus Putranto tertanggal 12 Mei 2020.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (KabagHumas) Pemprov Sumsel Andi Sunan saat dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut.

Andi menerangkan, setelah surat tersebut keluar, Gubernur Sumsel Herman Deru akan memberikan arahan selama PSBB berlangsung.

"Gubernur besok (hari ini, red) akan mengadakan konperensi pers tentang disetujuinya PSBB kota Palembang dan kota Prabumulih kemungkinan dengan tempat duduk diatur standar keamanan Covid," kata Andi melalui pesan singkat, Selasa (12/5/2020).

Untuk diketahui, Kota Palembang dan Prabumulih telah lama ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19 di Sumatera Selatan.

Sebab dua daerah tersebut telah terjadi transmisi lokal atau penularan satu wilayah.

Berdasarkan catatan gugus penanganan Covid-19 Sumsel, jumlah pasien positif corona di Palembang sebanyak 151 orang dan 48 orang di antaranya sembuh serta dua meninggal.

Sedangkan di Prabumulih, jumlah pasien positif sebanyak 13 orang dan empat di antaranya sembuh serta satu orang meninggal.

Saat ini, total pasien positif Covid-19 di Sumsel sebanyak 279 orang dan 70 telah dinyatakan sembuh.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/13/05380701/menkes-setujui-psbb-palembang-dan-prabumulih-gubernur-sumsel-gelar-rapat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke