Salin Artikel

Respons Wali Kota soal Pungli Rp 3 Juta Tiap Bulan Selama 23 Tahun di Solo

"Itu sangat saya sayangkan. Kita tidak pernah mendidik seperti itu sama masyarakat. Tidak ada istilahnya meminta bantuan ke masyarakat itu tidak ada," kata pria yang akrab disapa Rudy ditemui di rumah dinasnya, Loji Gandrung Solo, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2020).

Rudy berharap, praktik pungli yang telah ditangani oleh Polsek Pasar Kliwon itu tidak terulang kembali.

Masyarakat diminta untuk melaporkan praktik pungli ke Pemkot Solo atau pihak berwajib.

Alasan menarik pungli untuk menjaga keamanan tapi masuk ke kantong pribadi, disebut Rudy tidak bisa dibenarkan.

"Saya sampaikan kepada masyarakat tidak boleh ada pungli. Kita punya tim saber pungli. Itu nanti bisa dikenakan pasal," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap praktik pungutan liar (pungli) yang telah berlangsung sejak 1997 di kawasan pertokoan Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.


Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan, praktik pungli pertama kali terungkap berkat laporan salah satu pedagang kepada pihak Kelurahan Gajahan.

Dari hasil penyelidikan, kata Tegar Satrio, ada 142 toko di sepanjang Jalan Rajiman, Yos Sudarso, dan Veteran yang ditarik uang iuran setiap bulannya.

"Seluruh pemilik toko membenarkan ada tarikan itu. Karena sudah berlangsung lama, sejak 1997 hingga sekarang, dan pemilik toko tidak sadar kalau ternyata itu kasus pungli," kata Tegar Satrio di Solo, Senin (27/4/2020) seperti dilansir Antara.

Polisi kemudian mengamankan tiga warga yang terlibat kasus tersebut, yakni Surono Hadi (66), Suparno alias Kempong (54), keduanya warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon.

Seorang lagi bernama Tukimin (76) warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo. Mereka kini ditahan di Mapolsek Pasar Kliwon.

Kelompok pelaku pungli ini melakukan penarikan uang ke toko-toko yang rata-rata Rp 3.000.000 setiap bulan.

"Ketiga warga yang melakukan pungli itu ketika ditanya kantornya di mana, mereka tidak bisa menjawab. Menjawab soal uang setorannya ke mana, pelaku mengaku ke kantong mereka sendiri. Mereka berdasarkan surat edaran yang ternyata sudah tidak berlaku lagi," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/29/16580581/respons-wali-kota-soal-pungli-rp-3-juta-tiap-bulan-selama-23-tahun-di-solo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke