Salin Artikel

Dua Karyawan Pabrik di Tangerang Meninggal Berstatus PDP, 5.200 Lainnya Diliburkan

Karena diliburkan, otomatis operasional perusahaan yang berada di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang tersebut, libur selama 14 hari sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penghentian operasional perusahaan tersebut, dilakukan langsung oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

"Di PT PEMI ini sudah ada 2 kasus karyawan meninggal, walaupun secara medis belum terkonfirmasi positif, tapi 90% sudah dinyatakan positif Covid 19 dan masih menunggu hasil thorax dan lain sebagainya," Kata Zaki di PT PEMI Balaraja, Senin (27/4/2020).

Penghentian operasional sementara berlaku selama 14 hari mulai tanggal 27 April sampai dengan 14 hari ke depan.

Selain meliburkan karyawannya, Zaki meminta pihak perusahaan untuk melakukan rapid test secepatnya. Hasil rapid test tersebut nantinya diminta diserahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang untuk dilakukan tracing jika ada yang reaktif.

Terkait penghentian operasional ini, pihak perusahaan sendiri menerima dan akan mengikuti aturan pemerintah daerah Kabupaten Tangerang.

"Kami akan ikuti seluruh aturan yang ada dan kami akan meliburkan seluruh karyawan dan lakukan shutdown di Perusahaan Kami," kata Chairman PT Pemi, Yamashita.

Namun demikian, dirinya meminta kebijakan kepada Bupati Lebak untuk tetap mengizinkan sedikitnya 10 pegawai tetap bekerja untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan administrasi dan keuangan perusahaan.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/27/21353161/dua-karyawan-pabrik-di-tangerang-meninggal-berstatus-pdp-5200-lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke