Salin Artikel

Resmi, Tegal Berlakukan PSBB, Ini Penjelasan Lengkap Wali Kota Dedy Yon

KOMPAS.com - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menegaskan telah mendapat persetujuan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada hari Jumat (17/4/2020).

Menurut Dedy, PSBB di Kota Tegal akan dilaksanakan dalam dua tahapan.

"PSBB di Kota Tegal akan dilakukan dalam dua tahap mulai 23 April sampai 23 Mei. Satu tahap 14 hari berikut satu hari persiapan menjadi 15 hari. Nantinya dua tahap jadi selama 30 hari," kata Dedy.

Setelah itu, Dedy mengatakan, selama PSBB, maka seluruh akses Kota Tegal akan kembali ditutup.

Total sebanyak 49 titik termasuk perbatasan dan hanya ada satu akses masuk menuju Kota Tegal, yaitu di Jalan Proklamasi.

Sebelumnya, penutupan 49 akses masuk ini sebenarnya sudah dilakukan Pemkot Tegal saat "local lockdown" sebelum akhirnya membuka empat akses masuk lagi.


Seperdi diberitakan sebelumnya, PSBB untuk Kota Tegal, Jawa Tengah ditetapkan pada Jumat 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/258/2020.

Tujuan dari PSBB tersebut, adalah mempercepat penangann Covid-19. Selain itu, wilayah-wilayah di Kota Tegal teridentifikasi telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.

Lalu, setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, oleh tim teknis maka perlu dilaksanakan PSBB.

“PSBB di Tegal perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,” kata Terawan sebagaimana dikutip dari Keterangan pers Kemenkes, Jumat (17/4/2020

(Penulis: Kontributor Tegal, Tresno Setiadi | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2020/04/17/20230021/resmi-tegal-berlakukan-psbb-ini-penjelasan-lengkap-wali-kota-dedy-yon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke