Salin Artikel

Ada Beda Pendapat, Pemilihan Ketua DPD Golkar Babel Ditunda

Pimpinan sidang dalam Musda yang menilai ada kejanggalan, akhirnya menskors sidang hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Saya pimpinan sidang dari unsur DPD provinsi mengetok palu skors. Demi kebesaran dan kejayaan Partai Golkar, maka sidang dinyatakan diskors," kata pimpinan sidang Musda Golkar Muhammad Irham saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (17/3/2020).

Dia menuturkan, suasana Musda berubah setelah utusan pengurus pusat (DPP) mengarahkan pemilihan ulang bagi ketua formatur yang telah ditetapkan berdasarkan dukungan 30 persen.

Berdasarkan ambang batas tersebut, Ketua DPD Golkar demisioner Hendra Appolo dinyatakan memenuhi syarat.

Sedangkan pesaingnya, yakni Bambang Pattijaya dinilai tidak cukup dukungan.

Rinciannya, Hendra Appolo mengantongi 5 suara sah. Sementara, Bambang Pattijaya hanya meraup 2 suara.

"Dukungan 30 persen, artinya memiliki minimal 3 suara. Jadi Hendra Appolo yang jadi calon sekaligus ketua formatur," ujar Irham.

Kebijakan menentukan angka 30 persen, menurut Irham, telah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai, petunjuk pelaksanaan omor 02 dan tata tertib persidangan.

"Kewenangan penjaringan dan pencalonan termasuk verifikasi dan penetapan calon adalah kewenangan panitia pengarah," sebut Irham.

Setelah diskors, panitia Musda termasuk utusan DPP kemudian duduk bersama.

Namun, belum ada kesepakatan terkait pelaksanaan Musda berikutnya.

Saat dimintai tanggapan, Bambang Pattijaya tidak mempersoalkan kejadian ini dan menghormati putusan pimpinan sidang untuk menunda pemilihan.

"Itu dinamika saja dalam Musda. Saya hormati keputusan skors dari pimpinan sidang tetap Musda," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/17/13522911/ada-beda-pendapat-pemilihan-ketua-dpd-golkar-babel-ditunda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke