Salin Artikel

Kronologi Lengkap WN Belanda Aniaya Nelayan karena Bungalownya Disebut Sampah

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berkebangsaaan Belanda berinisial EJ.

Warga negara Belanda itu ditangkap, karena dilaporkan telah menganiaya Soleman Kay (50), seorang nelayan asal Dusun Nemberala Utara, Desa Nemberala, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Lokasi penganiayaan di Hotel Tirosa, Desa Nemberala, pada Rabu 4 Maret Pukul 22.30 Wita," ungkap Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aipda Anam Nurcahyo, kepada Kompas.com, Kamis (12/3/2020) pagi.

Kejadian itu, kata Anam, berawal saat korban Soleman Kay bersama sejumlah rekannya, sedang melaksanakan acara ulang tahun salah seorang dari mereka.

Acara itu mereka isi dengan mengonsumsi minuman keras jenis bir.

Sekitar 30 menit kemudian, datanglah pelaku EJ, sambil memegang gelas yang berisi minuman keras.

EJ kemudian bertanya kepada Soleman dan rekan-rekannya, "apakah ada pesta di sini".

Kemudian, dijawab oleh seorang rekan Soleman, kalau mereka sedang merayakan acara ulang tahun.

Mendengar jawaban itu, EJ lalu meninggalkan mereka dan mengambil sebotol minuman keras dan memberikan kepada Soleman dan rekan-rekannya.

"Setelah memberikan minuman keras tersebut, EJ dan Soleman terlibat pertengkaran terkait dengan properti atau bungalow milik EJ yang dikerjakan Soleman," ungkap Anam.

Dalam pertengkaran itu, EJ menyebut pembangunan bungalow itu salah dan tidak sesuai spek.

Soleman yang tidak terima dengan pernyataan EJ, kemudian membalas dengan menjawab kalau apa yang pelaku bangun itu semua sampah.

Karena emosi dengan pernyataan Soleman, EJ lalu menganiaya dengan cara memukul Soleman menggunakan tangan sebanyak tiga kali pada bagian wajah Soleman, sehingga mengalami memar dan luka pada bagian pelipis mata kanan.

Tak terima dianiaya, Soleman lantas melaporkan ke Polsek Rote Barat dengan nomor: LP/04/III/2020/Res RN/Sek RB tanggal 4 Maret 2020.

Setelah itu, Soleman yang didampingi polisi kemudian dibawa ke Puskesmas Rote Barat, untuk diambil visum et repertum (VER).

Polisi lalu memeriksa sejumlah saksi dan menangkap pelaku EJ.

"Berdasarkan keterangan korban dan pelaku, menyebutkan kalau pelaku sewa tanah milik korban, untuk membangun bungalow dan yang kerja itu bungalo korban juga. Cuma sepertinya korban salah buat dan tidak sesuai spek yang diberikan oleh pelaku. Jadi, terjadi salah paham dan berujung penganiayaan. Pas kejadian, memang keduanya dalam pengaruh miras," ungkap dia.

Kini, kata Anam, EJ telah ditahan Polres Rote Ndao, dengan status tersangka selama 20 hari dari tanggal 8 Maret 2020 sampai dengan tanggal 27 Maret 2020 mendatang.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/12/07442071/kronologi-lengkap-wn-belanda-aniaya-nelayan-karena-bungalownya-disebut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke