Salin Artikel

Sodomi Pelajar SMK, Seorang Buruh Pelabuhan Ditangkap Polisi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang buruh lepas di pelabuhan Tenau, Kupang, berinisial FX (20).

Kapolsek Alak, Kompol Gede Sucitra, mengatakan, FX ditangkap karena menyodomi seorang pelajar SMK berinisial JK (17).

JK, lanjut Gede, adalah siswa SMK Negeri di Kota Kupang, yang tinggal di Kecamatan Alak.

Pelaku FX, lanjut Gede, ditangkap polisi, Selasa (10/3/2020) subuh, di kediamannya di Tenau, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

"Terungkapnya kasus ini karena pengakuan korban JK," ungkap Gede, kepada sejumlah wartawan, Selasa siang.

Kejadian itu, kata Gede, bermula pada Senin (9/3/2020) malam.

Pelaku FX mengajak korban JK jalan-jalan ke tempat tinggal FX (rumah kakak kandung FX) di Tenau, Kelurahan Alak.

Di tempat tinggalnya, FX mengajak korban JK menikmati satu botol minuman keras.

Korban JK awalnya menolak, namun pelaku FX terus memaksa.

Setelah lima kali minum, korban JK mabuk dan menolak tawaran minuman.


Tapi, FX terus memaksa hingga korban JK mabuk dan tidak sadarkan diri.

Saat itulah, pelaku FX beraksi. Ia menanggalkan pakaian korban JK dan melakukan aksi sodomi.

Selasa (10/3/2020) subuh sekitar pukul 02.00 Wita, korban JK sadar dan mendapati dirinya dalam keadaan tanpa busana. Di sampingnya ada pelaku FX.

Korban JK menanyakan alasan ia tidak berpakaian dan dijawab pelaku kalau korban mabuk.

Namun, korban JK merasakan rasa perih dan sakit pada duburnya.

JK pun ke kamar mandi dan mendapati duburnya terluka.

JK akhirnya pulang ke rumah dan mengadukan kepada orangtua dan selanjutnya ke polisi di Polsek Alak.

Polisi kemudian mengamankan FX, lalu diperiksa penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Alak.

"Korban pun sudah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/10/17120521/sodomi-pelajar-smk-seorang-buruh-pelabuhan-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke