Salin Artikel

Peniadaan PHR Selama 6 Bulan, Badung Berpotensi Kehilangan Rp 1,6 T

Sebagai gantinya, pemerintah pusat akan mengguyur 10 destinasi pariwisata itu dengan insentif dalam bentuk hibah sebesar Rp 3,3 triliun.

Kebijakan itu merupakan salah satu upaya pemerintah menangkal dampak virus corona terhadap perekonomian, khususnya pariwisata.

Namun, Ketua DPRD Badung Putu Parwata menilai kebijakan itu kurang tepat untuk Kabupaten Badung.

Menurutnya, kompensasi yang diberikan pemerintah pusat tak sepadan dengan pembebasan PHR selama enam bulan itu.

Meskipun, Parwata mengaku belum menerima aturan resmi dan mekanisme penerapan kebijakan tersebut di lapangan.

"Ini baik kebijakannya tapi kurang tepat untuk kami. Kami pertimbangkan dan akan bicara dengan Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," katanya ketika dihubungi, Kamis (27/2/2020).

Parwata mengatakan, Badung sangat bergantung dengan pajak hotel dan restoran.

"Sementara kami nampaknya perlu pertimbangkan. Mungkin untuk daerah lain tak masalah. Tapi kalau kami untuk belanja pegawai saja habis," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung, I Made Sutama masih menunggu skema dan pendistribusian hibah Rp3,3 triliun tersebut.

"Kami masih menunggu bagaimana sebenarnya insentif yang diberikan ini," kata dia saat dihubungi.

Menurutnya, Pemda Badung akan diberatkan jika insentif itu dibagi rata. Pasalnya, 88 persen pendapatan asli daerah (PAD) Badung berasal dari pajak hotel dan restoran.

Kebijakan pemerintah itu membuat Badung berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 1,6 triliun.

Sebab, pendapatan PHR Badung pada 2019 sebesar Rp 3,2 triliun.

"Kita sebetulnya bagi Pemda Badung dirugikan kalau memang begitu. Yang jelas dengan tidak mengambil PHR, Badung kehilangan sekitar Rp1,6 triliun. Ini realisasi 2019 kami pakai acuan yakni Rp 3,2 triliun," kata Sutama.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/27/18425861/peniadaan-phr-selama-6-bulan-badung-berpotensi-kehilangan-rp-16-t

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke