Salin Artikel

Pembina Pramuka Tersangka Susur Sungai SMPN 1 Turi Belum Ditahan

Meski demikian, polisi belum menahan IYA.

"Belum (penahanan), kita masih melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Apakah nanti ditahan atau tidak kita lihat pertimbangan penyidik," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto, Sabtu (22/2/2020).

IYA ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa 13 saksi.

Pemeriksaan dibagi menjadi tiga kelompok yakni pembina pramuka sebanya tujuh orang, tiga orang dari kwarcab dan warga sekitar lokasi Sungai Sempor, Turi.

"Dari pemeriksaan saksi-saksi ini, dari hasil gelar perkara menyimpulkan untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan," katanya seperti dilansir dari Tribunnews.

"IYA ini adalah pembina pramuka, dia menginisiasi untuk kegiatan susur sungai di lokasi itu dan dia juga merupakan guru di SMP," kata Yulianto.

Meski memberikan ide melakukan kegiatan susur sungai, IYA justru meninggalkan rombongan.

'Satu (satu) pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor. Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka,' seperti dikutip dari aun Twitter Polda DIY @PoldaJogja.

IYA dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Polisi juga menjerat IYA dengan Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka.

Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dengan demikian, jumlah korban meninggal dunia sebanyak 10 orang

"Pagi ini tim SAR menemukan 2 korban," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/2/2020).

Susur Sungai Sempor dilakukan oleh 249 siswa SMP N 1 Turi pada Jumat (21/2/2020) sore. Susur sungai itu merupakan bagian dari kegiatan ekstrakulikuler pramuka.

Saat melakukan susur sungai, para siswa tiba-tiba diterjang oleh arus besar dari arah utara hingga menyebabkan mereka hanyut.

Kejadian ini sangat disayangkan oleh sejumlah pihak lantaran dilakukan pada musim hujan.

Sumber: (Penulis: Wijaya Kusuma | Editor: Abba Gabrilin, Rachmawati), Tribunnews.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/23/14071011/pembina-pramuka-tersangka-susur-sungai-smpn-1-turi-belum-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke