Salin Artikel

Lebih dari Setahun Bupati Terpilih Talaud Belum Dilantik, Ini Jawaban Gubernur Olly

Hal itu disampaikan Olly saat ditanya alasan hingga kini belum melantik Bupati terpilih Talaud Elly Engelbert Lasut. 

Menurut Olly, jika dirinya menghalangi proses pilkada, berarti ia tidak merekomendasikan untuk menteri dalam negeri menerbitkan surat keputusan (SK) bagi Elly.

"Yang saya pertanyakan adalah putusan Mahkama Agung (MA). Kalau saya lantik, saya apain putusan Mahkama Agung. Bahwa dari awal proses pencalonan Elly Lasut ini ada masalah," ujar Olly saat diwawancarai wartawan di kantor Gubernur Sulut, Kamis (16/1/2020) malam.

"Saya taat akan ini, enggak mungkin Mahkamah Agung perintah ke saya ada masalah terus saya tiba-tiba tidak mengungkapkan persoalan ini," kata Olly menambahkan.

Olly mengatakan, kini terserah Mendagri apakah ini melantik Elly.

Olly tidak menghalangi karena ia sudah menandatangani untuk menerbitkan SK Elly.

Ia menambahkan, dalam pertemuan di Kemendagri juga dihadiri pakar.

"Kalau saya tidak mau abaikan (putusan MA), karena kekuatan hukum tetap bagi saya itu. Masa saya 11 tahun bikin UU, jadi saya tahu norma-normanya. Yang jelas, mereka ngomong bahwa itu harus dilantik dan saya bilang benar. Saya tidak pernah menghambat proses pelantikan. Yang saya pertanyakan putusan MA ini," sebut Olly.

Olly mengatakan, jika putusan MA tersebut tidak sah, ia siap melantik Elly Lasut.

"Jika putusan ini tidak sah, saya lantik hari ini (Elly Lasut)," ucap Olly.

Kompas.com mencoba menghubungi Elly dan Moktar. Namun, hingga kini belum ada jawaban.

Diberitakan sebelumnya, sudah lebih dari setahun Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga belum juga dilantik.

Elly dan Moktar ditetapkan sebagai Bupati dan Wabup terpilih Talaud pada Agustus 2018.

Pelantikan Elly Lasut dan Moktar sebenarnya sudah dijadwalkan pada 21 Juli 2019, disesuaikan akhir masa jabatan Bupati Talaud sebelumnya, yakni Sri Wahyumi Manalip yang tersandung kasus korupsi.

Terkait penetapan Elly dan Moktar, Kemendagri telah menerbitkan SK Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wabup Talaud Nomor 131.71-2750 dan Nomor 132.71-2751 tertanggal 1 Juli 2019.

Mendagri juga mengeluarkan surat Nomor 131.71/7419/SJ kepada Gubernur Sulut pada 5 Agustus 2019 yang meminta Gubernur Sulut melantik keduanya.

Namun, Gubernur Sulut tetap tidak mau melantik Bupati Talaud terpilih.

Tak mau salah mengambil keputusan, Pemprov Sulut telah melayangkan surat kepada Mendagri maupun kepada Mahkamah Agung (MA).

Ada 12 poin yang diungkakan Pemprov Sulut dan menjadi fakta-fakta dan alasan tidak melantik Elly dan wakilnya ke Mendagri dan MA.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/16/22163841/lebih-dari-setahun-bupati-terpilih-talaud-belum-dilantik-ini-jawaban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke